Liputan6.com, Jakarta - Roro Fitria ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (14/2/2018).
Roro Fitria juga ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan memesan narkotika berjenis sabu kepada seorang pria berinisial WH. Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Roro Fitria.
Â
Advertisement
Â
Â
Â
Baca Juga
Â
Pasrah
Menurut AKBP Calvijn Simanjuntak selaku Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Metro, Roro Fitria pasrah saat ditangkap.
"Dari lokasi (penangkapan Roro Fitria) enggak ada perlawanan," ujarnya saat rilis kasus ini, di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).
Â
Advertisement
Belum Tes Urine
Meski telah terbukti melakukan transaksi pembelian narkoba, hingga saat ini Roro Fitria belum melakukan tes urine untuk mengetahui apakah ia menggunakan narkoba atau tidak.
"Sementara ini (tes urine) akan kita lakukan, yang jelas barang buktinya memang ada. Intinya akan kita lakukan pengembangan," kata AKBP Calvijn Simanjuntak.
Â
5 Tahun Penjara
Atas kasus ini, Roro Fitria dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (Ufa/ Gie)
Advertisement