Liputan6.com, Jakarta - Sidang cerai antara Gracia Indri dan David NOAH kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/2/2018).
Sidang perceraian Gracia Indri dan David NOAH kali ini beragendakan replik.
Dalam agenda replik, pihak penggugat, yakni Gracia Indri, memberi sanggahan atas jawaban yang diberikan pihak terguat, David NOAH.
Advertisement
Baca Juga
Domisili
Salah satu dalil yang disanggah adalah mengenai domisili.
"Dia bersikeras domisili dia Jakarta Selatan, padahal KTP dia di Bandung. Enggak masuk akal lah. Bukti otentik domisili kan KTP. Kalau dia bolak balik Jakarta karena kegiatan dia di Jakarta, tapi KTP dia kan tetap KTP Bandung," jelas pengacara Gracia Indri, Rohman Hidayat, saat dihubungi wartawan, Kamis (15/2/2018).
Advertisement
Mencari Alasan
Jadi menurutnya, pihak David NOAH terkesan mencari-cari alasan untuk mempersulit proses perceraian. David NOAH seperti tidak siap bila harus berpisah dari istri yang dicintainya.
"Alasannya David terlalu religius membawa ayat Alkitab dijadikan dalil untuk mempertahankan rumah tangga. Tapi apa yang dilakukan David kenyataannya bertolak belakang dari yang tertera di Alkitab," sambung sang pengacara.
Mengulur Waktu
David NOAH ingin mempertahankan rumah tangganya namun pihak Gracia Indri tak melihat adanya upaya serius dan dari David NOAH untuk mewujudkan hal itu.
"Tidak pernah ada upaya. Ini hanya mengulur-ulur waktu dan sebisa mungkin menahan sebisa mungkin perceraian tidak terjadi," tutur Rohman Hidayat.
Advertisement