Liputan6.com, Jakarta - Kasus hilangnya kamera ratusan juta Dhea Imut masih berlanjut. Dhea Imut kembali menyeret pihak jasa ekspedisi ke meja hijau untuk naik banding.
Dalam sidang sebelumnya, pihak Dhea Imut sebenarnya dimenangkan oleh pengadilan. Namun, gugatannya hanya dikabulkan sebagian saja.
Tidak puas, Dhea Imut langsung mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi hari ini tanggal 7 Juni 2018 mama dari Dhea Imut mendaftarkan pernyataan permohonan banding atas nomor perkara 733/Pdt.G/2017/PN.JKT SEL. Pemohonnya adalah Masayu lawan PT Biro Tika Semesta DHL," kata kuasa hukum Dhea Imut, Henry Indraguna, Kamis (7/6/2018).
Alasan Banding
Henry Indraguna menguraikan sebab-sebab pihaknya memilih untuk naik banding. Salah satunya karena kerugian yang dialami Dhea Imut sejak kamera tersebut hilang.
"Menyangkut kenapa kami melakukan banding, karena putusan kemarin, kabulnya sebagian, tidak seluruhnya. Kalau kamera sudah diganti, biaya pengiriman juga sudah, dwang som (uang paksaan) Rp 500 ribu per hari juga sudah digantikan," tuturnya.
Advertisement
Bayar Kerugian
Dengan begitu, pihak Dhea Imut berharap pihak jasa ekspedisi itu membayar uang kerugian yang dialaminya.
"Selama tujuh bulan ini kamera kami raib, sedangkan Dhea ini kan butuh kamera untuk produksi film. Nah kami menyewa itu. Cukup mahal biaya sewa per harinya sekitar Rp 5 juta dikalikan saja dengan pemakaiannya," Henry menandaskan.