Dugaan Prostitusi Online, Artis VA Digerebek Saat Layani Pelanggan di Kamar Hotel

Polisi menyebut dua artis yang tersandung kasus dugaan prostitusi online ini bertarif puluhan juta rupiah.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 06 Jan 2019, 12:20 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2019, 12:20 WIB
Ilustrasi prostitusi
Polisi menyebut dua artis yang tersandung kasus dugaan prostitusi online ini bertarif puluhan juta rupiah. (Ilustrasi prostitusi)

Liputan6.com, Surabaya - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan penangkapan dua artis inisial VA dan AF terkait kasus dugaan prostitusi online pada pukul 12.30 WIB, di salah satu hotel di Surabaya Jawa Timur, Sabtu (5/1/2019).

Ketika digelandang ke Mapolda Jatim, VA memakai baju bewarna ungu dengan rambut yang diwarna sedikit pirang dan wajahnya ditutup dengan bantal kecil.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, dalam kasus dugaan prostitusi online ini, dua artis VA dan AF diciduk di dua kamar hotel di Surabaya. Mereka terlihat sedang melayani pelanggannya.

"Berbeda kamarnya, di salah satu hotel di Surabaya, sedang berhubungan badan. Ini masih proses penyidikan," tutur Arman.

 

Beda Tarif

Artis VA Terjaring Prostitusi Online
Polisi menyebut dua artis yang tersandung kasus dugaan prostitusi online ini bertarif puluhan juta rupiah. (Dok: Istimewa)

Arman mengatakan bahwa dalam penyelidikan oleh anggota Subdit Cyber Ditreskrimsus, tarif yang diterima kedua artis berbeda. Satu artis tarifnya Rp 80 juta, sedangkan satunya Rp 25 juta.

"Ini sudah kami penyelidikan satu bulan, artis bolak-balik Jakarta-Surabaya," kata Arman.

Aduan Masyarakat

Arman juga menyebut bahwa yang digelandang ke Polda Jatim ada enam orang. "Ya tadi kami on the spot (TKP) mengamankan empat orang saksi, dua artis, dua manajemen, satu tersangka yang diduga melaksanakan transaksi elektronik prostitusi," ucap Arman.

Arman menegaskan, kasus ini bisa dibongkar bermula dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan transaksi prostitusi di wilayah hukum Polda Jatim. Transaksi prostitusi itu dilakukan oleh dua orang sementara sebagai korban dan ada empat saksi sementara satu muncikari.

"Setelah itu, melakukan penyelidikan melalui media sosial," ujar Arman. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya