Liputan6.com, Surabaya - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan penangkapan dua artis inisial VA dan AF terkait kasus dugaan prostitusi online pada pukul 12.30 WIB, di salah satu hotel di Surabaya Jawa Timur, Sabtu (5/1/2019).
Ketika digelandang ke Mapolda Jatim, VA memakai baju bewarna ungu dengan rambut yang diwarna sedikit pirang dan wajahnya ditutup dengan bantal kecil.
Advertisement
Baca Juga
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, dalam kasus dugaan prostitusi online ini, dua artis VA dan AF diciduk di dua kamar hotel di Surabaya. Mereka terlihat sedang melayani pelanggannya.
"Berbeda kamarnya, di salah satu hotel di Surabaya, sedang berhubungan badan. Ini masih proses penyidikan," tutur Arman.
Â
Beda Tarif
Arman mengatakan bahwa dalam penyelidikan oleh anggota Subdit Cyber Ditreskrimsus, tarif yang diterima kedua artis berbeda. Satu artis tarifnya Rp 80 juta, sedangkan satunya Rp 25 juta.
"Ini sudah kami penyelidikan satu bulan, artis bolak-balik Jakarta-Surabaya," kata Arman.
Advertisement
Aduan Masyarakat
Arman juga menyebut bahwa yang digelandang ke Polda Jatim ada enam orang. "Ya tadi kami on the spot (TKP) mengamankan empat orang saksi, dua artis, dua manajemen, satu tersangka yang diduga melaksanakan transaksi elektronik prostitusi," ucap Arman.
Arman menegaskan, kasus ini bisa dibongkar bermula dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan transaksi prostitusi di wilayah hukum Polda Jatim. Transaksi prostitusi itu dilakukan oleh dua orang sementara sebagai korban dan ada empat saksi sementara satu muncikari.
"Setelah itu, melakukan penyelidikan melalui media sosial," ujar Arman.Â