Liputan6.com, Jakarta Polda Jatim terus mengembangkan kasus prostitusi online yang melibatkan artis VA dan model AS. Berdasarkan hasil penyidikan Polda Jatim, dalam waktu dekat akan memanggil 5 artis dan model ke Mapolda Jatim.
"Sementara ada lima oknum yang ada kaitannya dengan prostitusi online, dalam waktu dekat akan kita panggil. Status mereka sebagai saksi. Mereka masing-masing berinisial AC, TP, dan BS yang merupakan dari oknum model. Disusul berinisial ML dan RF dari oknum artis," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (10/1/2019).
Menurutnya, kelima artis dan model tersebut yang sudah ada buktinya. Mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam waktu dekat. Ini dilakukan untuk menguatkan dari muncikari dalam kasus prostitusi online.
Advertisement
"Bukti awal yang dinilai cukup untuk memintai keterangan dari kelima artis tersebut, di antaranya bukti transfer di bank. Ada bukti-buktinya, di mana menguatkan bahwa prostitusi onilne ini besar," kata Luki.
Luki menyampaikan, lima artis dan model itu teridentifikasi setelah penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menelusuri transaksi digital dan elektronik perbankan milik kedua tersangka mucikari TN dan ES.
"Ada data lima artis dari perbankan yang kita dapatkan. Dan ini kita kembangkan terus," ujar Luki.
Baca Juga
Muncikari
Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan bahwa muncikari ES atau Endang (37) mempunyai jaringan 45 artis yang dipasarkan melalui Media Sosial (Medsos).
"Jaringannya ada 45 oknum artis, dua sudah diperiksa, kini tinggal 43 artis," ujar Luki di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Luki mengatakan, sedangkan untuk mucikari artis AS atau Avriellya Shaqila, T atau Tentri (28) adalah spesialis memasarkan model majalah dewasa. "Dari mucikari T ada 100 model yang siap dipasarkan," katanya.
Luki menjelaskan, dua mucikari tersebut beroperasi sejak tahun 2017. Dia memasang tarif artis dengan harga yang bervariatif tergantung tingkat kepopuleran sang artis maupun model tersebut. "Tarifnya mulai dari 25 juta hingga 100 juta rupiah lebih," ucap Luki.
Advertisement
Transfer
Luki mengatakan, untuk pembayaran semuanya menggunakan transaksi digital atau transfer. "Muncikari ini mentransaksikan, mengkomunikasikan (kepada konsumen) dengan aturan main 30 persen dibayar di muka melalui rekening," ujar Luki.
Luki menegaskan, dari hasil pengembangan bahwa hampir setiap hari ada saja pelanggan yang memesan jasa artis maupun model. "Pemesanannya bahkan ada yang dari luar negeri," katanya.
Luki menyampaikan, akan memeriksa secara maraton sejumlah artis yang disediakan oleh mucikari tersebut.
"Kedua muncikari sudah kami tahan dan akan dikenakan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 undang-undang No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pasal 296 jo pasal 506 KUHP," ujar Luki.