Steve Emmanuel Beli Kokain Seharga Rp 160 Juta

Steve Emmanuel mengaku membeli kokain dari Belanda.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 21 Mar 2019, 20:20 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2019, 20:20 WIB
Steve Emmanuel
Artis peran Steve Emmanuel menjalani sidang perdana dugaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3). Sidang Steve Emmanuel itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2019, lantaran kedapatan memiliki kokain seberat 92,4 gram.

Menurut Steve Emmanuel saat menjalani pemeriksaan polisi, ia mendapatkan kokain tersebut dari Negeri Kincir Angin, Belanda.

‎Hal itu kembali disampaikan Rinaldy selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Steve Emmanuel, Kamis (21/3/2019, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang Kamis siang ini beragendakan pembacaan dakwaan.

"Menurut keterangan, terdakwa (Steve Emmanuel), ia membeli narkotika jenis satu bukan tanaman (kokain) di luar negeri (Belanda) seberat 100 gram. Namun, saat penangkapan, barang bukti yang tersisa sekitar 92,04 gram," kata Rinaldy.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1.000 Euro

Steve Emmanuel bersiap menjalani sidang perdana kasus narkoba (Liputan6.com/ Sapto Poernomo)
Steve Emmanuel bersiap menjalani sidang perdana kasus narkoba (Liputan6.com/ Sapto Poernomo)

Rinaldy menambahkan, Steve Emmanuel membeli kokain seberat 100 gram dengan mata uang asing sebesar 1.000 euro. Bila dirupiahkan jumlahnya setara dengan Rp160 juta.

"Dalam keterangannya, terdakwa membeli narkotika tersebut lewat rekanannya seharga Rp. 160 juta dan dibawa ke Indonesia," ucapnya.


Diduga Pengedar

Steve Emmanuel
Steve Emmanuel dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12). Polisi menyita barang bukti kokain seberat 92,04 gram dari Steve Emmanuel pada 21 Desember 2018 malam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Karena hal itu, Steve Emmanuel didakwa dengan dua pasal sekaligus tentang narkoba. Ia juga diduga sebagai pengedar lantaran memiliki kokain dalam jumlah banyak.

"Terdakwa diganjar dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata JPU.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya