Cara Sujud yang Benar dalam Sholat, Simak Penjelasannya agar Tidak Keliru

Masih ditemukan cara sujud seorang muslim ketika sholat belum benar. Hal ini dikhawatirkan dapat memengaruhi keabsahan ibadahnya

oleh Muhamad Husni Tamami Diperbarui 17 Feb 2025, 04:30 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2025, 04:30 WIB
Ilustrasi sujud, bersyukur.
Ilustrasi sujud, bersyukur. (Photo on Rawpixel)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Umat Islam melaksanakan sholat setiap hari sebanyak 17 rakaat. Itu adalah jumlah rakaat minimal. Jika ditambah dengan sholat sunnah, maka jumlah rakaatnya bisa lebih dari itu setiap harinya.

Sama seperti ibadah lainnya, sholat juga diatur bagaimana tata pelaksanaannya. Rasulullah SAW telah mengajarkan cara-caranya yang kemudian disampaikan kembali oleh para ulama, baik secara lisan maupun lewat tulisan (kitab).

Dalam sholat, seorang muslim harus memenuhi syarat sah, syarat wajib, dan rukunnya. Salah satu rukun sholat adalah sujud. Artinya, sujud wajib dilakukan bila ditinggalkan maka sholatnya sah.

Namun demikian, masih ditemukan cara sujud seorang muslim ketika sholat belum benar. Hal ini dikhawatirkan dapat memengaruhi keabsahan ibadahnya.

Lantas, bagaimana cara sujud yang benar dalam sholat? Simak berikut penjelasannya. 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Penjelasan Sujud yang Benar dalam Sholat

Ilustrasi salat, sujud, ibadah
Ilustrasi salat, sujud, ibadah. (Photo by Syed Aoun Abbas on Unsplash)... Selengkapnya

Mengutip NU Online, sujud setidaknya dilakukan di atas sebagian tujuh anggota badan, yaitu kening, kedua tangan, kedua lutut, dan ujung-ujung kedua telapak kaki. Sujud disyaratkan harus di atas bagian dalam kedua telapak tangan dan bagian dalam jari-jari kedua telapak kaki. Hal ini sebagaimana pandangan madzhab Syafi’i.

  اَلشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ قَالُوا : إِنَّ الْحَدَّ الْمَفْرُوضَ فِي السُّجُودِ أَنْ يَضَعَ بَعْضَ كُلِّ عُضْوٍ مِنَ الْأَعْضَاءِ السَّبْعَةِ الوَارِدَةِ فِي قَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : " أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظَمٍ : اَلْجَبْهَةِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ " اِلَّا أَنَّ الْحَنَابِلَةَ قَالُوا : لَا يَتَحَقَّقُ السُّجُودُ اِلَّا بِوَضْعِ جُزْءٍ مِنْ الْأَنْفِ زِيَادَةً عَلَى مَا ذَكَرَ وَالشَّافِعِيَّةُ قَالُوا : يُشْتَرَطُ أَنْ يَكُونَ السُّجُودُ عَلَى بُطُونِ الْكَفَّيْنِ وَبُطُونِ أَصَابِعِ الْقَدَمَيْنِ 

Artinya: “Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa batas yang diwajibkan dalam sujud adalah meletakkan sebagian dari tujuh anggota tubuh yang telah termaktub dalam sabda Nabi saw, ‘Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang yaitu kening, kedua tangan, kedua lutut, dan ujung-ujung kedua telapak kaki.” 

Hanya saja madzhab Hanbali mengemukakan bahwa sujud tidak akan nyata kecuali dengan meletakkan satu bagian dari hidung, sebagai tambahan atas apa yang telah disebutkan. Sedangkan madzhab Syafi’i menyatakan bahwa sujud disyaratkan di atas bagian dalam kedua telapak tangan dan bagian dalam jari-jari kedua telapak kaki”. (Lihat, Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Fikr, juz, I, h. 257) 

Sunnah ketika Sujud

Tata Cara Sujud Sahwi dan Doanya
Ilustrasi Sujud Sahwi / Sumber: Wikimedia Commons... Selengkapnya

Sedangkan di antara hal yang disunnahkan ketika bersujud adalah merenggangkan atau menjauhkan kedua siku dari kedua lambung karena ada riwayat dari Abu Qatadah yang menyatakan bahwa Nabi saw ketika sujud menjauhkan kedua lengannya dari kedua lambungnya. 

Di samping itu, juga disunnahkan mengangkat kedua siku dan bertumpu pada kedua telapak tangan. Hal ini didasarkan kepada riwayat al-Bara` Ibnu ‘Azib yang menyatakan bahwa Nabi saw menganjurkan kepada kita ketika bersujud untuk meletakkan kedua telapak tangan dan meninggikan kedua siku.

 وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يُجَافِيَ مِرْفَقَيْهِ عَنْ جَنْبَيْهِ لِمَا رَوَى أَبُو قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا سَجَدَ جَافَى عَضُدَيْهِ عَنْ جَنْبَيْهِ...... وَيَرْفَعَ مِرْفَقَيْهِ وَيَعْتَمِدَ عَلَى رَاحَتَيْهِ لِمَا رَوَى الْبَرَاءُ اِبْنُ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَجَدْتَ فَضَعْ كَفَّيْكَ وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ 

Artinya: “Dan disunnahkan untuk merenggangkan (menjauhkan) kedua siku dari kedua lambunngnya karena didasarkan riwayat Abu Qatadah ra yang menyatakan bahwa Nabi saw ketika bersujud merenggangkan kedua lengan atas dari kedua lambungnya....dan disunnahkan untuk mengangkat kedua sikunya dan bertumpu kepada kedua telapak tangannya karena didasarkan riwayat al-Barra` ibnu Azib ra yang menyatakan bahwa Nabi saw bersabda: ‘Ketika kamu sujud maka letakkanlah kedua tanganmu dan angkatlah kedua sikumu,’” (Lihat, Abu Ishaq asy-Syirazi, al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, juz, I, h. 76).

Nah, berangkat dari penjelasan singkat ini, jika ada orang bersujud dengan menempelkan siku di sajadah, hal tersebut adalah makruh. Karena status hukumnya makruh, sholatnya tetap dianggap sah. 

Hal penting yang harus dipahami dalam konteks ini adalah bahwa anjuran untuk menjauhkan siku dari kedua lambung ketika bersujud itu berlaku bagi laki-laki. Sedangkan bagi perempuan ketika bersujud siku tangan dirapatkan di dada. Hal ini sebagaimana hadits riwayat al-Baihaqi berikut ini.

 عَنْ سَالِمِ بْنِ غَيْلاَنَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِى حَبِيبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى امْرَأَتَيْنِ تُصَلِّيَانِ فَقَالَ : إِذَا سَجَدْتُمَا فَضُمَّا بَعْضَ اللَّحْمِ إِلَى الأَرْضِ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ لَيْسَتْ فِى ذَلِكَ كَالرَّجُلِ 

Artinya: “Dari Salim bin Ghailan dari Yazid bin Abi Habib bahwa Rasulullah saw bertemu dengan dua perempuan yang sedang shalat kemudian Beliau bersabda, ‘Apabila kalian berdua maka pertemukankan sebagian daging ke tanah karena sesungguhnya sujud perempuan tidak sama dengan sujud laki-laki.’ (HR Baihaqi). 

Wallahu a’lam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya