Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani telah usai menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Dalam sidang putusan, hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
Meski dinyatakan bersalah kasus pencemaran nama baik, namun Ahmad Dhani tidak ditahan karena akan mengajukan banding. Namun begitu, ia diharuskan menjalani sisa masa tahanan kasus ujaran kebencian di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Rutan Cipinang, Oga Darmawan, mengatakan bahwa Ahmad Dhani ditahan dalam sel berkapasitas 11 orang. Ia pun menjelaskan golongan narapidana yang menghuni sel tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Yang bersangkutan kita taruh di blok Barito, lantai 3. Isinya sekitar satu kamar 11 orang. Intinya seorang public figure, kemudian beliau ada latar belakang politik ya tentunya jangan sampai dalam satu kamar itu ada yang berbeda pandangan," kata Oga darmawan di kantornya.
"Mungkin dia (satu sel dengan yang) perkaranya biasa-biasa saja, mungkin perkaranya pencurian, kemudian perselingkuhan, gitu-gitu yang tidak memiliki potensi untuk melakukan tindak kekerasan atau konflik," sambungnya.
Tiba Kamis Pagi
Dikawal petugas, Ahmad Dhani tiba di Jakarta Kamis (13/6/2019) pagi tadi. Kepala Rutan Cipinang, Oga Darmawan, pun memberi kabar tentang kondisi kesehatan sang musikus setelah tiba di Jakarta.
"Tadi pukul 07.00 WIB kami sudah menerima yang bersangkutan. Kondisinya dalam keadaan sehat, sekarang masih dilakukan pemeriksaan oleh dokter rutan," ungkap Oga Darmawan.
Advertisement