Liputan6.com, Seoul - Selain menjadi tersangka kasus mediasi prostitusi, Yang Hyun Suk juga kini juga terjerat kasus perjudian ilegal di luar negeri. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Seungri, pada 14 Agustus lalu.
Dilansir dari Soompi, Selasa (20/8/2019), No Cut News melaporkan bahwa setelah dikenai status tersangka untuk kasus perjudian, pendiri YG Entertainment tersebut juga telah dicekal.
Dalam laporan ini, diklaim bahwa pihak berwenang menilai ada risiko Yang Hyun Suk akan melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum.
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu pada Senin (19/8/2019) lalu, Polisi Metro Seoul melaporkan perkembangan kasus Yang Hyun Suk ini kepada media. Terutama, berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan di kantor YG Entertainment pada 17 Agustus lalu.
"Kami terus [menganalisis data yang didapatkan dari penggeledahan kantor YG Entertainment]. Setelah analisis ini lengkap, kami akan memanggil [Yang Hyun Suk dan Seungri], tapi mungkin bukan pada minggu ini," tutur juru bicara kepolisian.
Soal Penggelapan Dana
Polisi tengah mempertimbangkan apakah interogasi ini akan dilakukan secara tertutup atau tidak. Polisi juga menjawab soal kemungkinan uang perusahaan YG digunakan Yang Hyun Suk untuk berjudi.
"Kami tidak memeriksa [kemungkinan] penggelapan dana yang berkaitan dengan dugaan perjudian," tuturnya.
Advertisement
Tuduhan Perjudian
Seperti diberitakan sebelumnya, laporan investigatif Newsroom dari JTBC memberitakan bahwa Yang Hyun Suk mengunjungi kamar VIP di MGM Hotel Casino, Las Vegas sebanyak 11 kali.
Polisi dikabarkan menemukan bahwa Yang Hyun Suk mempertaruhkan uang lebih dari 1 miliar won, atau sekitar Rp 11,6 miliar, dan kehilangan 600 juta won atau sekitar Rp 7 miliar dari jumlah tersebut. Sementara Seungri mempertaruhkan 2 miliar won, dan kehilangan 1,3 miliar won atau sekitar Rp 15 miliar.
Sebagai informasi, Korea Selatan memberlakukan Hukum Teritorial. Sebagai konsekuensinya, warga negara Korea Selatan bisa dihukum bila terbukti melakukan perjudian di luar negeri, meski hukum di negara asing tersebut melegalkan tindakan ini.