Goo Hara Meninggal Dunia, Sang Mantan Pacar Dihujat Warganet Korsel

Tak sedikit yang menganggap sang mantan kekasih ikut bertanggung jawab atas kematian Goo Hara.

oleh Ratnaning Asih diperbarui 25 Nov 2019, 10:30 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2019, 10:30 WIB
Goo Hara
Tak sedikit yang menganggap sang mantan kekasih ikut bertanggung jawab atas kematian Goo Hara. (dok. Instagram @koohara__/https://www.instagram.com/p/BnijsphFYGx/?utm_source=ig_web_copy_link/Asnida Riani)

Liputan6.com, Seooul - Kematian mendadak Goo Hara pada Minggu (24/11/2019) kemarin mengagetkan publik, terutama yang berasal dari Korea Selatan. Betapa tidak, mereka menyaksikan sendiri rentetan peristiwa menyedihkan yang menimpa Goo Hara selama setahun belakangan.

Salah satunya adalah kasus hukum antara Goo Hara dan sang mantan kekasih, Choi Jong Bum.

Tak sedikit yang menganggap pria tersebut ikut bertanggung jawab atas kematian Goo Hara. Pada hari kematian mantan personel KARA tersebut, muncul sejumlah tagar yang menghujat Choi Jong Bum di Twitter.

Tagar ini bahkan menjadi trending topic di Negeri Ginseng tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kasus Hukum

Goo Hara dan Choi Jong Bum (Soompi)
Goo Hara dan Choi Jong Bum (Soompi)

Dilansir dari Allkpop, Senin (25/11/2019), salah satu tagar yang berada di peringkat atas berbunyi "Hukum Choi Jong Bum".

Sudah bisa ditebak, hal ini berkaitan dengan vonis yang diterima Choi Jong Bum atas kasus hukumnya dengan Goo Hara.

Kasus ini berawal dengan dugaan kekerasan dan berujung pada tuduhan bahwa Choi Jong Bum mengancam Goo Hara bahwa ia akan menyebarkan video pribadi mereka saat sedang berhubungan intim.


Banding

Goo Hara (Instagram/ koohara__)
Goo Hara (Instagram/ koohara__)

Diwartakan Soompi, pada 29 Agustus lalu, Choi Jong Bum dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun.

Artinya, bila ia melakukan tindak kriminal dalam masa tiga tahun, barulah ia dijebloskan dalam penjara selama 1,5 tahun. Namun, ia tetap mengajukan banding pada September 2019.


Tidak Bersalah soal Video

Choi Jong Bum dinyatakan bersalah dalam empat dari lima dakwaan, yakni intimidasi, kekerasan fisik, perusakan properti, dan penyerangan. Namun, ia dinyatakan bebas dari dakwaan merekam video secara ilegal.

"Korban tidak mengungkapkan persetujuannya, tapi hal ini tidak terlihat seperti terdakwa melakukan hal yang bertentangan dengan keinginan korban," begitu komentar hakim kala itu.

 


Akibat Buruk

Lee Jihye, seorang reporter Bloomberg ikut membahas mengenai hal ini. Ia mengatakan kondisi yang dihadapi Goo Gara, berakibat buruk atas penanganan kejahatan seksual di Korea.

"Wanita Korea merasa lebih dan lebih sulit melaporkan kejahatan ini dan [mengaku] sebagai korban karena mereka melihat ada artis wanita yang menghadapi trauma dan merasakan dampak yang jauh lebih buruk karena cara publik, polisi, dan sistem hukum merespons kekerasan seksual. Ini merupakan pesan yang jelas pada semua wanita di Korea," tuturnya di Twitter.

 

Simak juga informasi berikut ini:

KONTAK BANTUAN

Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.

Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tldigital.sahabatku

Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.

Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) kontak@kemkes.go.id.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya