Nikita Mirzani Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini

Nikita Mirzani telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 03 Feb 2020, 11:30 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2020, 11:30 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak Jumat (31/1/2020) dini hari. Hal ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan dirinya terhadap Dipo Latief.

Setelah tiga hari menjalani masa tahanan, rencananya Nikita Mirzani akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (3/2/2020).

"InsyaAllah hari ini. Jamnya saya akan koordinasi di atas. Apakah jam 9 atau 10. Itu kita lihat," ungkap pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

"Yang jelas saya akan mendampingi, juga ada beberapa keluarga Niki untuk mengantar sampai ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ia menyambung pernyataan.

 

Anak Ikut

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada kemungkinan, anak ketiganya, Arkana Mawardi juga akan ikut sang ibunda ke Kejaksaan. Sejak Nikita Mirzani ditahan, bayi berusia sembilan bulan tersebut memang sempat ikut menginap di Polres Jakarta Selatan.

 

Tak Mungkin Ditinggal

[Bintang] Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Deki Prayoga/Bintang.com)

"Arkana kalau ada yang ikut pasti ikut (ke Kejari). Kan enggak mungkin ditinggal sendiri. Artinya kalau babysitter-nya juga ikut ya ikut sama-sama. Kalau Arkana, ada kok nantinya," papar sang pengacara.

 

Menyusui

[Bintang] Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Nurwahyunan/Bintang.com)

Salah satu alasan mengapa artis berusia 32 tahun ini tak bisa berlama-lama dipisahkan dari sang buah hati adalah karena Nikita Mirzani masih harus menyusui.

 

Kepentingan Anak

[Bintang] Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Nurwahyunan/Bintang.com)

"Dalam hukum itu ada UU kesehatan, yang memang mengharuskan seorang ibu menyusui minimal 6 bulan sampai maksimal 2 tahun. Itu diatur untuk kepentingan anak itu diatur di undang-undang kesehatan," ia mengakhiri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya