Asmara Abigail Sebut Warga Italia yang Keluar Rumah Tanpa Izin Bisa Dipenjara dan Denda Rp 3 Juta

Asmara Abigail masih berada di Milan, Italia. Seperti diketahui, Italia adalah negara paling terdampak wabah Virus Corona setelah Tiongkok.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 20 Mar 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2020, 14:00 WIB
[Fimela] Asmara Abigail
Asmara Abigail (Adrian Putra/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta Bintang film Asmara Abigail diketahui masih berada di Milan, Italia. Seperti diketahui, Italia adalah negara paling terdampak wabah virus Corona setelah Tiongkok.

Laporan terkini menyebut jumlah korban meninggal akibat wabah virus Corona di Negeri Piza hampir mencapai 3.500 jiwa. Sementara Reuters melaporkan, jumlah infeksi virus Corona di Italia telah melewati 40 ribu kasus.

Asmara Abigail sendiri belum bisa kembali ke Tanah Air karena tertahan kebijakan Pemerintah Italia yang menerapkan lockdown (penutupan sementara) sejak beberapa hari terakhir. 

Izin Resmi untuk Keluar Rumah

[Fimela] Asmara Abigail
Asmara Abigail (Adrian Putra/Fimela.com)

Lockdown yang diterapkan Pemerintah Italia dimaksudkan untuk menahan laju persebaran virus Corona. Dari penuturan Asmara Abigail, peraturan terkait lockdown di Italia begitu ketat.

Bahkan untuk bisa ke luar rumah pun harus mengantongi izin resmi yang dirilis pihak berwenang. Hal itu disampaikan bintang film Pengabdi Setan dan Perempuan Tanah Jahanam saat dihubungi pada Kamis (19/3/2020) kemarin. 

Keluar di Sekitar Rumah Saja

[Fimela] Asmara Abigail
Asmara Abigail (Bambang E Ros/© Fimela.com)

“Kita memang bisa keluar rumah tapi cuma ke supermarket, apotek, joging, dan membawa anjing keluar. Tapi cuma boleh di sekitar wilayah rumah. Dan memang harus bawa surat jalan,” beri tahu Asmara Abigail.

Pemerintah juga begitu tegas menerapkan hukuman bagi warga Italia yang melanggar peraturan tersebut.

Penjara Hingga Denda

[Fimela] Asmara Abigail A2
Foto Eksklusif Asmara Abigail. ( Foto: Bambang E Ros, DI: Nurman Abdul Hakim/Fimela.com)

Hukumannya bisa sampai dipenjara dan denda uang yang jika dirupiahkan setara dengan 3 juta. “Kalau tidak (ada izin), sudah masuk ke tindakan kriminal, bisa masuk penjara 3 bulan dengan denda kurang lebih 3 juta rupiah,” imbuh artis kelahiran Jakarta, 3 April 1992 ini.

Lebih lanjut, izin tersebut hanya boleh diberikan kepada satu orang dalam satu keluarga, tidak lebih.

Menakutkan di Indonesia

Virus Corona
Ilustrasi Novel Coronavirus 2019 (2019-nCoV). (CDC via AP, File)

“Enggak ada, kok. Hanya 1 orang dalam 1 keluarga yang berbelanja. Jadi enggak boleh ramai-ramai,” ia menambahkan.

Jika dibandingkan dengan Indonesia di mana warganya masih bisa berlibur atau jalan-jalan di tengah wabah Corona, Asmara Abigail kaget. Asmara Abigail merasa hal yang terjadi di Indonesia itu justru menakutkan.  

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya