Liputan6.com, London - Putusan hakim atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik antara Johnny Depp melawan tabloid Inggris The Sun akhirnya ketok palu. Hasilnya, aktor Pirates of the Caribbean tersebut dinyatakan kalah.
Dilansir dari People, Selasa (3/11/2020), pada Senin kemarin Hakim Nicol memutuskan bahwa artikel The Sun yang dipermasalahkan "benar secara substansial." Seperti diketahui, Johnny Depp menuntut The Sun karena artikelnya memuat pernyataan bahwa sang aktor adalah seorang pemukul istri.
Keputusan ini diungkapkan dalam pernyataan tertulis yang dikirim lewat Kementerian Kehakiman Inggris. Hakim juga memuat secara detail 14 insiden yang muncul ke permukaan antara Johnny Depp dan Amber Heard selama persidangan yang berlangsung 16 hari sejak Juli lalu.
Advertisement
Baca Juga
Amber Heard Dipuji
Pihak The Sun juga memberikan pujian kepada Amber Heard. Juru bicara media ini menyatakan aktris Aquaman tersebut dengan berani memberi sejumlah kesaksian dan bukti yang sifatnya personal seputar pernikahannya dengan Johnny Depp
"Korban kekerasan domestik tak boleh disenyapkan suaranya dan kami berterima kasih kepada Hakim atas pertimbangannya yang hati-hati," tutur sang jubir via pernyataan tertulis.
Advertisement
Amunisi Baru Amber
Pihak Amber Heard sendiri menjadikan kemenangan ini sebagai amunisi baru untuk kasus pencemaran nama baik melawan Johnny Depp di Amerika Serikat.
"Untuk mereka yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Tinggi London, keputusan ini bukan sesuatu yang mengejutkan," tutur penasihat Amber Heard dalam kasus di AS, Elaine Charlson Bredehoft.
Sidang kasus ini diketahui ditunda hingga 3 Mei 2021 mendatang, dan akan digelar di Faifax County, Virginia.
Masih Ada Bukti Lain
Elaine Charlson Bredehoft menyatakan pihaknya bahkan masih ada bukti lain yang akan dihadirkan nantinya.
"Secepatnya, kami akan menghadirkan bahkan lebih banyak lagi bukti di Amerika Serikat. Kami berkomitmen memberikan keadilan bagi Amber Heard di Pengadilan AS dan membela Hak Berpendapat Nona Heard," kata dia.
Advertisement
Konyol Bila Tak Banding
Sementara pihak Johnny Depp menyatakan kekecewaan. Menurut mereka, pihaknya telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan kuat dalam melawan tuduhan Amber Heard. Meski kini kalah, pihak sang aktor belum mau mengibarkan bendera putih. Sebaliknya, mereka berniat membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.
"Keputusannya sangat cacat, sehingga akan konyol bila Tuan Depp tidak banding atas keputusan ini. Sementara waktu, kami berharap berbeda dengan kasus ini, proses kasus fitnah di Amerika bisa setara, dengan kedua pihak mengungkap secara keseluruhan ketimbang satu pihak secara strategis memilih-milih bukti apa yang bisa atau tidak untuk diandalkan," tutur kuasa hukum Johnny Depp, Jenny Afia, lewat pernyataan tertulis.