Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Aurel JKT48 tengah didalami polisi. Rencanannya dalam waktu dekat ini pihak kepolisian kan memanggil Aurel JKT48 untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Tak hanya Aurel JKT48, saksi-saksi dalam kasus tersebut juga akan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas-berkas penyelidikan.
Advertisement
Baca Juga
"Kita akan memanggil pelapor dan saksi-saksi, serta membawa bukti-bukti yang dia laporkan ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/11/2020).
Mencari Pelaku
Dalam laporannya, Aurel JKT mencantumkan akun yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadapnya, @kurniawan037. Kini polisi juga tengah mencari tahu terlapor yang telah mengirimkan foto dan kata-kata tidak senonoh terhadap Aurel Jkt48.
"Tidak terima dengan adanya salah satu akun di media sosial di Instagram @kurniawan037 yang menyebutkan dengan kata-kata kotor. Dengan memperlihatkan gambar dari Instagram pelapor. Kemudian dilampirkan dengan kata-kata yang tidak wajar," tutur Yusri.
Advertisement
Tindak Lanjut
Yusri Yunus mengatakan, polisi akan bertndak cepat mengenai kasus ini. Apalagi perbuatan pelaku sangat meresahkan.
"Ini baru diteliti hari ini, tapi rencana tindak lanjut ke depan kita akan melakukan penyelidikan," kata Yusri.
Laporan
Ni Made Ayu Vania Aurellia yang akrab disapa Aurel, melaporkan dugaan tindak pidana asusila yang dialaminya ke polisi. Laporan tersebut dibuat Aurel ke Polda Metro Jaya pada 7 November 2020, dan bukti laporan tersebut diunggah di akun Twitter resmi milik JKT48.
"@N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya," tulis akun resmi JKT48 @officialJKT48 belum lama ini.
Advertisement