Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Curhat Soal Takut dan Damai

Gisel mengunggah potongan ayat Alkitab di fitur Instagram Stories-nya, Rabu (30/12/2020).

oleh Meiristica Nurul diperbarui 30 Des 2020, 15:20 WIB
Diterbitkan 30 Des 2020, 15:20 WIB
[Bintang] Gisel dan Gempi
Gisel, memposting potongan ayat Alkitab di Instagram Storiesnya, Rabu (30/12/2020). (Deki Prayoga/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan video syur. Gisel mengaku sebagai perempuan dalam video itu. Sementara pria dalam video, menurut polisi, berinisial MYD.

Ketika polisi mengumumkan keduanya sebagai tersangka, mantan istri Gading Marten tengah berlibur bersama teman-temannya.

Baru-baru ini, pemain film Susah Sinyal mengunggah ayat Alkitab di fitur Instagram Stories, Rabu (30/12/2020).

 


Takut dan Damai

FOTO: Kasus Video Syur, Gisel Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Artis Gisella Anastasia atau Gisel (kiri) usai memenuhi panggilan polisi terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gisel hadir untuk memberi keterangan terkait video yang ramai diperbincangkan oleh netizen. (Liputan6.com/ Herman Zakharia)

Dalam unggahan itu, Gisel menggaris bawahi kata takut dan damai. Seolah menunjukkan bahwa saat ini ia merasakan takut dan mendamba kedamaian dalam menghadapi ujian hidup.

 


Percaya

Gisella Anastasia (Foto: Instagram/@gisel_la)
Gisella Anastasia (Foto: Instagram/@gisel_la)

Pada unggahan berikutnya, Gisel meyakini bahwa kedamaian bukan berarti lepas dari cobaan. "Tetap ada dalam kedamaian saat badai mengguncang hidup Anda," ia berbagi pendapat.

 


Percaya Tuhan

Dalam menjalani cobaan, Gisel percaya ada Tuhan yang akan melindungi. "Mempercayai Tuhan dan menemukan damai bahkan dalam badai. Percaya dan menetapkan pikiran kita pada Dia," papar Gisel.

 


Terancam 12 Tahun Penjara

Gisel terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. "Kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi. Paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, baru-baru ini.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya