Ahmad Zacky Eks Kapten Band Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Sabu

Polisi tangkap mantan vokalis Kapten band atas kepemilikan sabu.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 15 Jan 2021, 18:25 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2021, 18:25 WIB
Ahmad Zacky Vokalis Band Kapten ditangkap Polisi atas kasus penyalahgunaan Narkoba
Instagram @polrestabesbandung

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengamankan seorang musikus berinisial AZ alis Ahmad Zacky yang merupakan mantan vokalis Kapten band. Polisi menangkap Zacky di kamar indekosnya di Jalan Cikondang, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, pada 13 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan narkoba golongan satu jenis Sabu dari tangan seberat 0,29 gram.

"Saat penggeledahan, ditemukan satu klip plastik yang berisi diduga narkotika jenis sabu," ucap Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Riki Hendarsyah, dalam video Instagram @polrestabesbandung yang diunggah pada Jumat (15/1/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Barang Bukti

Ahmad Zacky Vokalis Band Kapten ditangkap Polisi atas kasus penyalahgunaan Nnarkoba
Instagram @polrestabesbandung

Tak sendiri, Zacky ditangkap bersama rekannya yang berinisial SP. Selain sabu, polisi junga mengamankan bong atau alat hisap sabu dari penggeledahan keduanya.

"AZ ditangkap bersama SP. Kita temukan juga bong atau alat hisap sabu beserta korek api," kata Riki Hendarsyah.


Positif

Ahmad Zacky Vokalis Band Kapten ditangkap Polisi atas kasus penyalahgunaan Nnarkoba
Instagram @polrestabesbandung

Setelah menjalani test urin, keduanya juga positif narkoba dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita lakukan test urin, hasilnya positif menggunakan sabu," Jelas Riki Hendarsyah.


Mendalami

Kini, polisi masih mendalami kasus narkoba yang menjerat sang vokalis dan melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu berinisial MG.

"Sabu tersebut didapat dari MG dengan cara membeli, dengan harga Rp250 ribu melalui perantara SP," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya