Liputan6.com, Jakarta - Cynthiara Alona saat ini tengah tersandung masalah hukum. Cynthiara Alona menjadi tersangka terkait hotel miliknya di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan yang digerebek polisi pada Selasa (16/3/2021). Hotel tersebut diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi online.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Cynthiara Alona pun ditahan di Polda Metro Jaya. Pihak kuasa hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak, telah menjenguk kliennya di Polda Metro Jaya pada Kamis (18/3/2021).
Usai menjenguk, pihak pengacara memberikan beberapa keterangan terkait kliennya itu. Sayangnya, ia tidak dapat terlalu banyak berbicara tentang kasusnya.
Advertisement
Baca Juga
Dibatasi
"Jadi begini, kita tadi tidak banyak membahas tentang perkaranya, dibatasi karena situasi pandemi ini tidak bisa kontak lama kan. Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa tunggu sampai press release-nya aja," kata tim pengacara Cynthiara Alona dilansir dari tayangan YouTube KH Infotainment pada Jumat (19/3/2021).
Advertisement
Kondisi
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa hingga saat ini kondisi Cynthiara Alona dalam keadaan baik. Hanya saja memang pertemuannya dengan kliennya itu sangat dibatasi.
"Cynthiara saat ini ditahan di Polda Metro Jaya, dalam keadaan sehat. Kondisinya sehat-sehat saja, tapi karena protokol kesehatan, jadi sangat ketat," ujarnya.
Langkah Hukum
Saat ditanya mengenai langkah hukum yang akan diambil Cynthiara Alona, pihak kuasa hukum juga belum bisa memberikan keputusan. Ia memiih untuk menunggu hasil rilis yang akan digelar pihak kepolisian hari ini.
"Apakah ada langkah hukum atau upaya hukum yang akan kita lakukan, kita lihat nanti," jelasnya.
Advertisement