Mark Sungkar Positif Covid-19, Persidangan Kasus Korupsinya Ditunda

Penahanan Mark Sungkar diminta untuk dibantarkan.

oleh Aditia Saputra diperbarui 23 Mar 2021, 18:30 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2021, 18:30 WIB
Potret Rumah Mewah Mark Sungkar. (Sumber: Instagram/@marksungkar)
Potret Rumah Mewah Mark Sungkar. (Sumber: Instagram/@marksungkar)

Liputan6.com, Jakarta Aktor senior Mark Sungkar positif Covid-19. Mark yang sedang menjalani persidangan kasus korupsi dana triathlon harus mengalami penundaan.  

Sebelumnya, ayah Shireen Sungkar itu memang menjalani penahanan terkait kasus yang dialaminya.

“Karena adanya Covid tersebut majelis telah bermusyawarah sidang kami tunda," kata ketua majelis hakim di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dibantarkan

Beri Dukungan, Ini 6 Potret Kebersamaan Zaskia Sungkar dan Mark Sungkar
Zaskia Sungkar dan Mark Sungkar (Sumber: Instagram/@zaskiasungkar15)

Dalam putusan lainnya, hakim juga meminta agar penahanan Mark Sungkar dibantarkan hingga kondisinya kembali sehat. 

“Majelis sudah mufakat dan memutuskan agar Mark Sungkar dibantarkan. Dia tidak ditahan sama sekali sampai dia benar-benar pulih," ujar hakim.

 


Minta Maaf

Kementan
Mark Sungkar adalah salah satu pejuang bagi pertanian di Indonesia. Dok Kementan

Sebelum sidang ditutup, majelis hakim meminta maaf kepada dua saksi yang rencananya bakal diperiksa pada sidang hari ini. 

"Saudara saksi berdua mungkin tadi kita sama-sama mendengarkan, yang namanya musibah sudah di luar kemampuan kita. Bapak Mark Sungkar terkena Covid-19 sehingga tidak bisa hadir," kata hakim kepada dua saksi tersebut.

 


Digelar

Sementara itu, Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid, mengatakan sidang baru akan kembali digelar bila kliennya sudah benar-benar sembuh dari Covid-19. 

“Jadi tidak mungkin ada sidang tanpa adanya terdakwa," kata Fahri usai sidang.

Sebelumnya, Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya