Liputan6.com, Bandung - Pengadilan Agama Kelas I A Kota Bandung telah menerima gugatan cerai talak yang diajukan KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym terhadap Ninih Muthmainah. Gugatan cerai talak Aa Gym kepada Teh Ninih bahkan sudah disidangkan pada 17 Maret 2021.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan berkas itu, tak dihadiri baik oleh Aa Gym maupun Teh Ninih. Pengadilan agama memutuskan untuk menangguhkan persidangan. Akan tetapi, fakta baru diperoleh dari pengadilan agama yang tak lagi menyidangkan gugatan cerai Aa Gym terhadap Teh Ninih.
Aa Gym diketahui batal mengajukan cerai terhadap Teh Ninih di Pengadilan Agama Bandung Kelas I A, Rabu (31/3/2021). Hal itu dikarenakan Aa Gym mencabut gugatan cerai talak terhadap Teh Ninih.
Advertisement
Baca Juga
Persidangan Cerai Batal
Sedianya, sidang cerai antara Aa Gym dan Teh Ninih digelar 31 Maret 2021, hari ini. Namun, majelis hakim Pengadilan Agama Kelas 1 A Bandung mengatakan bahwa gugatan cerai talak dibatalkan.
"Jadi akhirnya dicabut, penetapan sudah dibacakan oleh majelis. Jadi sudah sepakat dicabut dari Aa," kata kuasa hukum Aa Gym, Dedi Setiadi, saat dikonfirmasi pewarta.
Advertisement
Keputusan Keluarga
Dedi tak menjelaskan soal alasan Aa Gym mencabut gugatan tersebut. "Kita enggak bisa ekspos itu (alasan) itu masalah keluarga," ujarnya.
Permintaan Aa Gym
Meski begitu, Dedi membenarkan bahwa pencabutan gugatan atas permintaan kliennya. "Betul (dari Aa Gym). Pokoknya dicabut saja dari langsung Aa kita hanya kirim surat dan dikabulkan," ucapnya.
Advertisement
Perkara Gugatan Cerai Selesai
Sementara itu, Humas Pengadilan Kelas I A Kota Bandung Musthofa membenarkan adanya pencabutan gugatan cerai talak Aa Gym.  Menurut dia, perkara pencabutan gugatan cerai talak Aa Gym sah karena belum sampai proses sidang klarifikasi majelis hakim kepada para pihak.
"Karena perkara ini belum sampai tanya jawab, maka pencabutan itu dikabulkan oleh kami. Maka sudah diputuskan ditetapkan bahwa perkara itu selesai, sudah tidak dicabut," ujar Musthofa.