Lulu Tobing Minta Rp 50 Juta Selama Persidangan Cerai Berlangsung

Lulu Tobing menggugat cerai suaminya Bani Maulana.

oleh Aditia Saputra diperbarui 22 Jun 2021, 15:40 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2021, 15:40 WIB
Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia. (Foto: Instagram @banimmulia)
Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia. (Foto: Instagram @banimmulia)

Liputan6.com, Jakarta Sidang cerai Lulu Tobing dengan Bani Maulana kembali berjalan setelah mediasi terhadap keduanya gagal. Lulu Tobing tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021). 

Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan hasil mediasi itu dihadiri Bani Maulana beserta kuasa hukumnya dan kuasa hukum Lulu Tobing.

“Agendanya mendengarkan hasil mediasi. Pihak penggugat Lulu Tobing hanya dihadiri oleh kuasanya. Sementara Bani Maulana itu hadir sendiri ke persidangan," ujar Haerudin selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

 

Baik-Baik Saja

Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia. (Foto: Instagram @banimmulia)
Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia. (Foto: Instagram @banimmulia)

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Lulu Tobing mengagetkan publik dengan kabar kalau ia sudah menggugat cerai suaminya. Padahal, selama menikah, kehidupan mereka pun tampak adem ayem dan baik-baik saja. 

 

Nafkah

Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia. (Foto: Instagram @banimmulia)
Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia. (Foto: Instagram @banimmulia)

Namun selama proses persidangan berlangsung, Lulu Tobing meminta nafkah sebesar Rp 50 Juta. Hal tersebut pun sudah disepekati oleh pihak tergugat yakni Bani Maulana.  

"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara. Nominalnya sekitar Rp 50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi. Iya tidak berlanjut lagi (jika sidang sudah selesai)," ujar Haerudin.

 

Tak Tuntut Harta Gono Gini

Lebih lanjut, dalam gugatannya, Lulu Tobing hanya meminta perceraian saja. Ia tak memasukkan persoalan harta gono-gini ke dalam gugatannya itu.  

“Sepanjang dari surat gugatan, tidak ada menyangkut masalah harta gono gini," pungkas Haerudin. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya