Gara-Gara Gugatan Scarlett Johansson, Disney Jadi Repot

Menurut Disney, gugatan dari Scarlett Johansson soal film Black Widow ini membuat mereka sedih.

oleh Ruly Riantrisnanto diperbarui 30 Jul 2021, 15:40 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2021, 15:40 WIB
[Bintang] Scarlett Johansson sebagai Black Widow
Scarlett Johansson sebagai Black Widow. (Marvel Studios Via: ScreenRant)

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Scarlett Johansson menggugat Disney secara hukum lantaran tudingan pelanggaran kontrak film Black Widow, akhirnya ditanggapi serius oleh pihak Disney.

Menurut Disney, gugatan dari Scarjo (sapaan sang aktris) ini membuat mereka sedih. Pasalnya, tuntutan sang aktris justru dilayangkan saat pandemi Covid-19 yang memengaruhi kondisi ekonomi perusahaan.

"Gugatan ini sangat menyusahkan dan menyedihkan karena ketidakpeduliannya terhadap efek global yang mengerikan dan berkepanjangan dari pandemi Covid-19," begitu komentar pihak Disney, melansir dari usmagazine.com.

Mengaku Sudah Memenuhi Kontrak

[Bintang] Black Widow
Scarlett Johansson sebagai Black Widow. Foto: Marvel Studios via MTV

Lebih lanjut, Disney menyebut gugatan Scarlett Johansson dianggap tak layak. Mereka mengaku bahwa semua kewajiban atas kontrak dengan sang aktris untuk film Black Widow sudah dipenuhi.

 

Tanggapan Disney Soal Gugatan Hukum

Scarlett Johansson sebagai Natasha Romanoff di Black Widow. (Foto: Instagram @black.widow)
Scarlett Johansson sebagai Natasha Romanoff di Black Widow. (Foto: Instagram @black.widow)

"Disney telah sepenuhnya mematuhi kontrak Nyonya Johansson dan lebih jauh lagi, perilisan Black Widow di Disney+ dengan Akses Perdana secara signifikan telah meningkatkan kemampuan dia untuk mendapat kompensasi tambahan selain US$ 20 juta yang telah dia terima hingga saat ini," lanjut Disney.

 

Tudingan Scarjo

Disampaikan comicbook.com, baru-baru ini, isi gugatan yang diajukan Scarjo ke Pengadilan Tinggi Los Angeles, Amerika Serikat, menyebutkan bahwa Disney telah melanggar kontrak dengannya atas pemutaran Black Widow yang tak tayang eksklusif di bioskop.

Isi Gugatan

"Disney dengan sengaja membuat Marvel melanggar perjanjian, tanpa pembenaran, untuk mencegah Nyonya Johansson menyadari keuntungan penuh dari persetujuannya dengan Marvel," begitu isi gugatannya, melansir dari Wall Street Journal.

Disney sempat mengumumkan Black Widow bisa dinikmati pengguna platform streaming Disney+ dengan membayar secara premium seharga US$30 atau setara Rp 433 ribu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya