Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Scarlett Johansson menggugat Disney secara hukum lantaran tudingan pelanggaran kontrak film Black Widow, akhirnya ditanggapi serius oleh pihak Disney.
Menurut Disney, gugatan dari Scarjo (sapaan sang aktris) ini membuat mereka sedih. Pasalnya, tuntutan sang aktris justru dilayangkan saat pandemi Covid-19 yang memengaruhi kondisi ekonomi perusahaan.
Advertisement
Baca Juga
"Gugatan ini sangat menyusahkan dan menyedihkan karena ketidakpeduliannya terhadap efek global yang mengerikan dan berkepanjangan dari pandemi Covid-19," begitu komentar pihak Disney, melansir dari usmagazine.com.
Mengaku Sudah Memenuhi Kontrak
Lebih lanjut, Disney menyebut gugatan Scarlett Johansson dianggap tak layak. Mereka mengaku bahwa semua kewajiban atas kontrak dengan sang aktris untuk film Black Widow sudah dipenuhi.
Advertisement
Tanggapan Disney Soal Gugatan Hukum
"Disney telah sepenuhnya mematuhi kontrak Nyonya Johansson dan lebih jauh lagi, perilisan Black Widow di Disney+ dengan Akses Perdana secara signifikan telah meningkatkan kemampuan dia untuk mendapat kompensasi tambahan selain US$ 20 juta yang telah dia terima hingga saat ini," lanjut Disney.
Tudingan Scarjo
Disampaikan comicbook.com, baru-baru ini, isi gugatan yang diajukan Scarjo ke Pengadilan Tinggi Los Angeles, Amerika Serikat, menyebutkan bahwa Disney telah melanggar kontrak dengannya atas pemutaran Black Widow yang tak tayang eksklusif di bioskop.
Advertisement
Isi Gugatan
"Disney dengan sengaja membuat Marvel melanggar perjanjian, tanpa pembenaran, untuk mencegah Nyonya Johansson menyadari keuntungan penuh dari persetujuannya dengan Marvel," begitu isi gugatannya, melansir dari Wall Street Journal.
Disney sempat mengumumkan Black Widow bisa dinikmati pengguna platform streaming Disney+ dengan membayar secara premium seharga US$30 atau setara Rp 433 ribu.