Liputan6.com, Jakarta - Beberapa hari lalu dr Richard Lee ditangkap paksa oleh kepolisian di kediamannya, di Palembang, Sumatera Selatan. Dia ditangkap terkait kasus dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti.
Saat pertama kali mendengar kabar ii, Kartika Putri mengaku sangat terkejut. Awalnya, dia juga bingung kenapa dokter kecantikan itu dijemput paksa oleh aparat.
"Nah tanggal 11 saya dikejutkan dengan banyaknya fans sarkas di medsos saya soal penangkapan yang bersangkutan. Yang demi Allah saya sendiri tidak tahu sama sekali karena apa dan kenapa?" tulis istri Habib Usman bin Yahya di Intagram, Jumat (13/8/2021).
Advertisement
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sebab Ditangkap
Sampai akhirnya dia tahu bahwa proses penangkapan itu terkait dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti.
"Sampai akhirnya pihak kepolisian menjelaskan dikarenakan laporan polisi tanggal 9 Agustus terkait akses ilegal dan penghilangan barang bukti. Jelas bukan karena saya tapi karena yang bersangkutan sendiri melanggar hukum, tapi saya yang dibully habis oleh oknum-oknum yang memfitnah saya," jelasnya.
Advertisement
Menyimpan Bukti
Kartika Putri lalu menyatakan bahwa dirinya masih menyimpan dengan baik bukti-bukti terkait laporannya terhadap dr Richard Lee. Publik bisa mengaksesnya karena bukti tersebut dipajang oleh Kartika di highlight Instagram dengan judul "Bukti".
"Pastinya juga lengkap di pihak kepolisian. Sekali pun barang bukti sitaan dihilangkan, saya yakin pihak kepolisian sudah menyimpan dulian semuanya. Juga terakhir saya komunikasi dengan lawyer yang bersangkutan isinya 'Kita lanjut di meja hijau',"Â tuturnya.
"Tapi kok di publik jadi saya yang dibilang tidak memaafkan dan dipaksa cabut laporan," lanjutnya.
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh istri Habib Usman bin Yahya itu telah sampai tahap penyidikan. Karena itu, polisi menyita barang bukti seperti ponsel juga akun Instagram sang dokter.
Namun pada 9 Agustus 2021, Richard Lee diduga mengakses akun Instagram yang telah disita polisi itu.
"Berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti yang ada di penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adanya satu ilegal akses yang dilakukan oleh RL," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Advertisement