Alasan Keluarga Laura Anna Somasi Gaga Muhammad Rp 12,6 Miliar

Keluarga mendiang Laura Anna sempat mensomasi Gaga Muhammad.

oleh Aditia Saputra diperbarui 24 Des 2021, 08:19 WIB
Diterbitkan 24 Des 2021, 07:00 WIB
Gaga Muhammad dan Laura Anna
Gaga Muhammad dan Laura Anna

Liputan6.com, Jakarta Gaga Muhammad sempat disomasi oleh keluarga mendiang Laura Anna sebesar Rp 12,6 miliar. Somasi ini terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan selebgram 21 tahun itu lumpuh.

Kakak Laura Anna, Greta Irene, menjelaskan somasi yang dilayangkan kepada Gaga Muhammad merupakan uang ganti rugi atas kelumpuhan sang adik.

"Sampe Laura umur waktu itu 60 tahun, kan dihitung Laura umurnya sampe 60 tahun. Dihitung dengan inflasi uang ya karena uang makin lama ada inflasinya," kata Greta Irene di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021).

 

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Perawatan

Selalu Mendampingi, Ini 6 Potret Kenangan Laura Anna dan Sang Kakak
Laura Anna dan Greta Irene (Sumber: Instagram/ameilia_edelenyi)

Perhitungan itu sudah termasuk dengan biaya perawat dan obat-obatan Laura Anna selama menjalani proses penyembuhan.

"Dalam jangka 60 tahun itu kan kita harus bayar suster, kita harus bayar obat-obatannya. Untuk luka decubitusnya itu harus diperhitungkan dong. Memang semuanya kan ini tanggung jawabnya dia. Sekali lagi ini kelalaian dia, masa yang tanggung jawab kita semua," kata Greta Irene.

 

Kelumpuhan

Gaga Muhammad.
Gaga Muhammad menjalani persidangan terkait kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh dua tahun dan kini meninggal. (Foto: Instagram @gagamuhammad)

Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, Laura Anna mengalami kelumpuhan. Bahkan menurut Greta Irene, kecelakaan itu juga membuat masa depan sang adik hancur, bahkan hingga menimbulkan kematian.

"Dan dia (Gaga) bahkan nggak (hanya) menghancurkan masa depan adik saya, dia sudah menghancurkan satu keluarga berarti," kata Greta.

 

Kasus

Diketahui sebelumnya, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya