Liputan6.com, Jakarta Ardhito Pramono tersangka kasus penyalahguaan narkoba saat ini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Di tengah proses hukum yang tengah dijalani musisi sekaligus aktor, keluarga Ardhito Pramono mengajukan permohonan rehabilitasi.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Jakbar Kompol Danang Setiyo. Pengajuan rehabilitasi dilakukan beberapa hari lalu.
Advertisement
Baca Juga
"Yang jelas keluarganya sudah (mengajukan), 14 Januari keluarga mengajukan," kata Danang saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Menunggu Jadwal Asesmen
Danang menjelasakan pihaknya telah menyurati Badan Narkotika Nasional (BNN). Kini merka tinggal menunggu jadwal asesmen dari BNN.
"Sekarang menunggu jadwal pelaksanaan asesmen," kata Danang lagi.
Advertisement
Penangkapan
Seperti diketahui Ardhito Pramono diciduk Satuan Narkoba Polres Merto Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Jakarta Timur pada 12 Januari 2022. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan ganja dan puluhan pil Alprazolam.
Jeratan Hukum
Setelah menjalani pemeriksaan tes urien, dan diyatakan positif narkoba, Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya itu Ardhito dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Advertisement