Kaget Ardhito Pramono Konsumsi Narkoba Keluarga Akan Ajukan Rehabilitasi

Keluarga akan ajukan rehabilitasi dan mengaku kaget Ardhito Pramono mengkonsumsi narkoba.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 13 Jan 2022, 18:40 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2022, 18:40 WIB
Ardhito Pramono
Ardhito Pramono. (Foto: Instagram @ardhitopramono)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus penyalahgunaan. Dengan begitu, mulai detik ini pelantun 'Fine Today' resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

Terkait hal tersebut, pihak keluarga berencana mengajukan permohonan rehabilitasi terhadap Ardhito Pramono. Namun sayangnya tak dijelaskan kapan pengajuan akan dilakukan.

"Ya kita ajukan (rehab) doain saja Dito bisa cepat sembuh," ujar Adit selaku kuasa hukum Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kaget

FOTO: Ardhito Pramono Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Musikus Ardhito Pramono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam kasus narkoba yang menjerat Ardhito Pramono. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penangkapan Ardhito Pramono dijelaskan Adit tak hanya mengejutkan publik tapi juga keluarga. Selama ini keluarga tidak mengetahui pria 26 tahun itu ternyata mengkonsumsi narkoba.

"Tidak. Kami baru tahu. Kami juga kaget," tutur Adit.

Penangkapan

FOTO: Ardhito Pramono Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Musikus Ardhito Pramono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Ardhito ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu kemarin, 12 Desember 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Seperti diketahui Ardhito Pramoni diciduk Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan ganja dengan berat bruto 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, dan 21 pil alprazolam dengan resep dokter.

 

Ancaman hukuman

FOTO: Ardhito Pramono Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Musikus Ardhito Pramono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Polisi menyatakan sudah menemukan rekam jejak digital Ardhito Pramono terkait narkoba yang dipakainya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Atas perbuatannya itu, Ardhito dijerat undang-undang tentang narkotika dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Penyidik mempersangkakan terkait uu narkotika Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun," jelas Zulpan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya