Liputan6.com, Jakarta Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan wanita bernama Wenny Ariani terhadap aktor Rezky Aditya ditolak. Sidangnya sendiri sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/2/2022)
Sebelumnya Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya terkait pengakuan anak.
"Memutuskan menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp395 ribu," kata Majelis Hakim, Kamis (3/2/2022).
Advertisement
Atas putusan tersebut, Ana Sofa Yuking, SH, MH, selaku kuasa hukum Rezky Aditya mengucap syukur. Ia lega karena kliennya dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
"Alhamdulilah ya setelah proses yang cukup lama, hari ini putusan perkara yang digugat ke Rezky Aditya tadi sudah diputuskan dan Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya dan Rezky Alhamdulillah dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ana usai sidang.
Â
Baca Juga
Tidak Terbukti
Dengan putusan tersebut, Ana menegaskan bahwa segala tudingan yang dilayangkan Wenny tidak terbukti. Termasuk bahwa Rezky merupakan ayah kandung dari Naira Kaemita Tarekat atau Kekey.
"Jadi semua yang digugat oleh penggugat itu semuanya ditolak oleh majelis hakim," tuturnya.
Â
Advertisement
Tarung Ulang
Lebih lanjut Ana mengatakan akan siap kembali bertarung di meja hijau jika pihak Wenny keberatan akan hasil putusan tersebut dan mengajukan banding.
"Kalau mereka banding ya kita akan ikuti, sama seperti pada saat gugatan sebelumnya, kita akan ikuti dan kita punya hak juga untuk mempertahankan, kita akan buktikan," tuturnya.
Â
Kasus Wenny dan Rezky
Seperti diketahui Wenny yang mengaku memiliki anak dari Rezky Aditya melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021. Dalam isi gugatan, Wenny meminta Rezky Aditya untuk mengakui Kekey sebagai anaknya dengan bersedia melakukan tes DNA.
Selain itu, Wenny juga meminta Pengadilan untuk menyita harta kekayaan milik Rezky Aditya, yakni berupa rumah dan kendaraan roda empat. Wenny juga menuntut kerugian materil dan immateril dengan total Rp 17,5 miliar.
Â
Advertisement