Reza Arap Masih Belum Rela Kembalikan Uang Pemberian Doni Salmanan

Kembalikan uang pemberian Doni Salmanan, Reza Arap masih belum rela

oleh Sapto Purnomo diperbarui 06 Apr 2022, 17:30 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2022, 17:30 WIB
Reza Arap
Reza Arap (Facebook)

Liputan6.com, Jakarta - Reza Arap terpaksa mengembalikan uang pemberian Doni Salmanan sebesar Rp 950 juta ke penyidik Bareskrim Polri. Padahal sebenarnya uang tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi dan juga rumah tangganya.

Beruntung uang tersebut tak semuanya terpakai oleh pemilik nama asli Reza Oktovani dan masih tersisa sedikit untuk dikembalikan.

"Uangnya udah gue pakai buat top up game sama kebutuhan rumah tangga dan bayar karyawan gue, sisa sedikit," kata Reza Arap saat berbincang di kanal YouTube Deddy Corbuzier dikutip Rabu (6/4/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Berdamai

[Fimela] Reza Arap kembalikan uang dari Doni Salmanan
Foto: Instagram Reza Arap

Meski awalnya berat untuk mengembalikan uang tersebut, namun Reza Arap tak mau terbebani dengan bayang-bayang Doni Salmanan. Ia pun berusaha menjadi warga negara yang baik dalam mematuhi aturan hukum.

"Oke how to live in peace (bagaimana caranya hidup damai?), oke balikin," ujarnya.

Enggak Rela

Reza Arap Oktovian
Reza Arap Oktovian. Dok: KLY

Kendati demikian, tak dipungkiri Reza Arap hatinya masih merasa berat untuk mengikhlaskan uang tersebut.

"Itikad baik, oh rela mah kagak lah," tutur Reza Arap.

 

 

Kasus

Reza Arap
Reza Arap (Facebook)

Diketahui Reza Arap ikut terseret kasus Doni Salmanan tersangka kasus pencucian uang dan investasi bodong binary option. Hal itu lantaran dirinya menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Doni Salmanan saat live streaming game Ragnarok X.

Mulanya, ia menerima uang donasi sebesar Rp 10 juta, tetapi jumlahnya kian bertambah, mulai dengan nominal 20, 50, hingga Rp 100 juta secara bertahap.

Terkait hal ini Reza Arap sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 17 Maret 2022.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya