Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ambil Banyak Hikmah Usai Bebas dari Jeratan Narkoba

Nia Ramdhani bersyukur bisa berkumpul lagi bersama keluarganya.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 28 Apr 2022, 13:30 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2022, 13:30 WIB
7 Fakta Terkini Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Ditetapkan Jadi Tersangka
Fakta Terkini Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Sumber: Instagram.com/ramadhaniabakrie)

Liputan6.com, Jakarta Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah bebas murni usai rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya sempat direhabilitasi di Fan Campus, Bogor.

Ibu tiga anak ini pun kembali ke media sosial setelah hampir setahun nonaktif akibat kasus narkoba. Dia mengunggah foto sedang berlibur ke luar negeri bersama keluarganya.

Artis berusia 32 tahun ini mengungkap bahwa banyak sekali pelajaran yang didapat dari kasus narkoba yang menjeratnya sejak pertengahan 2021 lalu tersebut.

"Apapun yang terjadi dalam hidup kita,semua atas seizin Allah. Alhamdulillah, hikmah dari kejadian yang saya dan suami alami sudah kami temukan dan rasakan," tulisnya, Kamis (28/4/2022).

"InsyaAllah kedepannya kami bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi," dia menyambungnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bersyukur

Nia Ramadhani
[Foto: Instagram @ramadhaniabakrie]

Nia Ramadhani juga sangat bersyukur karena bisa berkumpul kembali bersama keluarganya. Terutama anak-anak yang sempat dia tinggalkan selama beberapa bulan.

"Bersyukur sudah bisa berlibur bersama anak-anak dan keluarga setelah melewati sebuah pelajaran besar dalam kehidupan," kata dia.

Kasus

Seperti diketahui Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan supirnya, Zen Vivanto. Setelahnya, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke polisi. 

Dari kasus ketebut ketiganya divonis hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak Nia dan suami pun mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan diputuskan menjalani rehabilitasi selama 8 bulan.

Putusan MA

"Jadi di website Mahkamah Agung sebenarnya sudah muncul bahwa perkara Bu Nia, Pak Ardi, Pak Zen Vivanto (Supir Nia dan Ardi) di tingkat banding sudah putus di 29 Maret 2022,” ujar Wa Ode selaku pengacara di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).

"Dan sesungguhnya pemberitahuan keputusan yang diberitahu ke kami, putusannya adalah bahwa beliau-beliau ini diputus untuk menjalani rehabilitasi selama delapan bulan di Fan Campus,” lanjutnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya