Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas Usai Jalani Rehabilitasi, Ini 4 Faktanya

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sang sopir telah bebas usai jalani rehabilitasi selama 8 bulan.

oleh Novita Ayuningtyas diperbarui 22 Apr 2022, 08:45 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2022, 08:45 WIB
7 Fakta Terkini Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Ditetapkan Jadi Tersangka
Fakta Terkini Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Sumber: Instagram.com/ramadhaniabakrie)

Liputan6.com, Jakarta Pasangan selebriti, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang sempat tersandung kasus narkoba dinyatakan telah bebas. Keduanya diketahui telah bebas usai menjalani masa rehabilitasi di FAN Campus, Cisarua, Jawa Barat pada akhir Maret 2022 lalu. 

Bukan hanya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saja. Akan tetapi sang sopir, Zen Vivanto yang juga terseret kasus narkoba ikut dinyatakan bebas. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum pasangan selebriti ini, Wa Ode Nur Zainab.

Seperti yang diketahui ketiganya ditangkap oleh pihak kepolisian pada 7 Juli 2022 lalu di kediaman pribadinya yang berada di Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sendiri merupakan pengembangan kasus usai sang sopir ditahan.

Bahkan, usai penangkapan, dalam sidang pengadilan ketiga diketahui divonis penjara selama 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, usai mengajukan banding, Nia Ramadhani beserta suami dan sang sopir pun diputuskan menjalani masa rehabilitasi selama 8 bulan.

Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, berikut ini beberapa fakta terkait bebasnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai jalani masa rehabilitasi, Jumat (22/4/2022).

 

1. Sukses ajukan banding dan jalani masa rehabilitasi

[Fimela] Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie

Wa Ode Nur Zainab selaku kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie membeberakan mengenai putusan Mahkamah Agung terkait kliennya yang tersandung penyalahgunaan narkoba. Ia pun menyebutkan jika putusan Mahkamah Agung menyebut jika ketiganya harus menjalani masa rehabilitas selama 8 bulan di FAN Campus.

Hal tersebut diputuskan saat pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan banding pada putusan sebelumnya. Dimana ketiganya divonis hukuman penjara.

"Jadi di website Mahkamah Agung sebenarnya sudah muncul bahwa perkara Bu Nia, Pak Ardi, Pak Zen Vivanto (Supir Nia dan Ardi) di tingkat banding sudah putus di 29 Maret 2022,” ujar Wa Ode di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).

2. Selesai jalani rehabilitasi

Sidang Pledoi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Sang pengacara juga turut menyebutkan jika ketiganya saat ini telah kembali ke rumah. Pasalnya, baik Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sang sopir telah selesai menjalani masa rehabilitasi selama 8 bulan.

"Kan putusannya 8 bulan. Dan 8 bulan itu mestinya sampai 10 Maret. Tapi ternyata putusannya tanggal 29 Maret. Jadi sudah lewat, ya," lanjutnya.

3. Kembali berkumpul dengan keluarga

7 Potret Mesra Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Tak Khawatir dengan Pelakor
Nia Ramadhani dana Ardi Bakrie

Usai bebas dari rehabilitasi, Wa Ode juga menjelaskan jika Nia Ramadhani dan sang suami telah pulang dan kembali berkumpul dengan keluarga serta anak-anaknya. Bahkan, keduanya bisa menjalani ibadah puasa Ramadhan di rumah.

"Ya, sudah pulang, sudah istirahat di suatu tempat. Jadi sambil menjalani ibadah puasa Ramadan," ujarnya.

4. Putusan Mahkamah Agung

FOTO: Sidang Lanjutan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memuat mengenai putusan banding dari pasangan selebriti melalui laman putusan3.mahkamahagung.go.id yang telah ditetapkan pada 29 Maret 2022 dengan nomor: 34/PID.SUS/2022/PT DKI. Terdapat juga 'perubahan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Januari 2011 Nomor 770/Pid.Sus/PN Jkt Pst sekedar mengenai amar putusan pada angka 2.'

Putusan tersebut pun berbunyi sebagai berikut:

"Menyatakan terdakwa I Zen Vivanto, terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III, Anindra Ardiansyah Bakrie telat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama."

"Memerintahkan para terdakwa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Cisarua, Kabupaten Bogor masing-masing selama 8 bulan yang diperhitungkan seluruhnya dengan masa rehabilitasi yang sudah dijalani para terdakwa."

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya