Liputan6.com, Jakarta - Angel Lelga sempat melaporkan dua rekan bisnisnya atas dugaan penipuan Kripto Angel Token. Kini, Angel Lelga menghadirkan dua orang saksi terkait kasus dugaan penipuan kripto Angel Token. Dua orang saksi itu adalah Tata Liem dan Ozy Syahputra.
Keduanya juga telah menjalani pemeriksaan polisi di Polres Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2022).
"Pada hari ini kami datang bersama dua orang saksi sebagai saksi yang melihat mengetahui kejadian yang ada, proses terjadinya antara pelapor dan terlapor," kata kuasa hukum Angel Lelga, Deolipa Yumara di Polres Jakarta Selatan.
Advertisement
Baca Juga
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Diperiksa
Tata Liem dan Ozy Syahputra merupakan sahabat dekat Angel Lelga. Mereka juga berada dalam manajemen artis yang sama.
"Saksi pertama adalah Ozy Syahputra, kemudian saksi kedua adalah Tata Liem. Ozy adalah teman terdekat Mbak Angel Lelga, sementara Tata Liem adalah manajer artisnya Mbak Angel Lelga," tambah Deolipa Yumara.
Â
Advertisement
Bawa Bukti-Bukti
Bukan hanya menghadirkan, Angel Lelga juga menyerahkan sejumlah bukti-bukti baru terkait Angel Token. Mulai dari bukti chat, transfer, hingga pertemuan Angel Lelga bersama terlapor yakni C dan K.
"Nah yang kedua adalah kami datang untuk menyerahkan bukti, baik bukti chatting, transfer, dan pertemuan. Ini bukti chatting, bukti foto yang menjelaskan adanya pertemuan antara pihak terlapor dan pelapor," kata Deolipa Yumara.
Â
Saksi
Sebagai saksi, Ozy Syahputra mengaku hanya memberikan keterangan kepada penyidik yang berhubungan dengan Angel Token.
"Kalau saya tahunya karena selain saya yang tahu jawaban itu Tata ya. Karena Tata sebagai manajer, dia yang lebih tahu soal kontrak soal ini. Tapi setiap kejadian tuh saya selalu ada di situ, selalu ikut," kata Ozy Syahputra.
Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan dua orang berinisial C dan K terkait dugaan penipuan bisnis kripto bernama 'Angel Token' ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini dilayangkan Angel pada 24 Mei lalu dan terdaftar dengan nomor LP/B/1199/V/2022/SPKT/PolresMetroJaksel/PoldaMetroJaya.
Advertisement