Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Vonis ini tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima.
Seperti diketahui, jatuhnya putusan PN Jakpus ini setelah Partai Prima melakukan gugatan yang mempersoalkan ketidaklolosan saat verifikasi administrasi sebagai calon partai Pemilu 2024.
Advertisement
Baca Juga
Mengetahui hal ini, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, sebagai Ketua Umum Partai Demokrat ikut bersuara. Baginya keputusan PN Jakpus tak bisa diterima.
"Hukum adalah soal akal sehat," cuitnya di akun Twitter miliknya @AgusYudhoyono, Jumat (3/3/2023).
Tidak Masuk Akal
Bagi suami Annisa Pohan keputusan PN Jakpus ini tidak bisa diterima secara akal sehat.
"Amar putusan PN Jakpus yang menghentikan tahapan Pemilu, tidak masuk akal sehat kita," lanjutnya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Mengusik Keadilan
Adanya keputusan tersebut, bagi putra Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY ini telah mengusik keadilan dirinya dan masyarakat Indonesia. Ia pun mendukung KPU
"Bersama rakyat, @PDemokrat siap mendukung KPU untuk melakukan upaya banding," sambungnya.
Hakim Tetap Amanah
AHY juga berharap para hakim di Indonesia bisa menjadi penegak hukum yang bisa dipercaya rakyat.
"Kami juga meminta para Hakim di negeri ini agar tetap amanah dan menjaga hatinya untuk berpihak kepada kebenaran dan keadilan," bebernya.
Sementara itu, Wakil Sekjen Partai Demokrat, Irwan Fecho mewanti, agar jangan ada yang bermain-main dengan tahapan Pemilu 2024. Menurut dia, semua harus dijalankan sesuai amanat Undang-Undang yang berlaku. Dia pun mengajak masyarakat sebagai kekuatan sipil untuk bersatu agar tidak ada yang ‘masuk angin’.
“Demokrasi dan Konstitusi kita makin dipinggir jurang. Rakyat harus bersatu, siaga dan waspada,” Irwan memungkasi, dilansir News Liputan6.com.
Advertisement