Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, mengabulkan gugatan cerai Okie Agustina terhadap Gunawan Dwi Cahyo. Putusan itu disampaikan melalui sidang E-Court yang dibacakan pada Senin, 8 Januari 2024.
Wahyudo Tora Hananto, selaku kuasa hukum Gunawan Dwi Cahyo, menuturkan bahwa putusan itu mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Okie Agustina. Dengan kata lain, pengadilan menetapkan talak 1 bain sughra dari Gunawan Dwi Cahyo terhadap Okie Agustina.
"Mengabulkan gugatan penggugat (Okie Agustina untuk bercerai)," ungkap Tora di Kawasan Grogol, Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).
Advertisement
"Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat (Gunawan Dwi Cahyo bin Gunarto) terhadap penggugat (Okie Agustina Sofyan)," sambung Tora.
Hak Asuh Diberikan kepada Okie Agustina hingga Si Anak Dewasa
Selain bercerai, lanjut Tora, putusan itu juga menetapkan hak asuh anak dari pernikahan Okie Agustina dan Gunawan. Bahwasanya, hak asuh diberikan kepada Okie hingga si anak dewasa atau mandiri.
"Anak hasil perkawinan bernama Miro Materrazi Gunawan, laki-laki, lahir di Bogor pada tanggal 2 Februari 2014, berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," jelas Tora.
Advertisement
Pengadilan Memberikan Gunawan Akses atas Buah Hatinya
Meski begitu, pengadilan tetap memberikan Gunawan akses seluas-luasnya atas buah hatinya. Dengan mekanisme, Gunawan akan berkomunikasi dengan Okie mengenai hal itu.
"Tetap memberikan akses seluas-luasnya pada tergugat untuk melihat dan membawa anak tersebut, dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada penggugat," kata Tora.
Gunawan Dwi Cahyo Bertanggungjawab Menafkahi Sang Anak
Di samping itu, Gunawan Dwi Cahyo akan tetap bertanggung jawab menafkahi sang anak. Dengan kesepakatan Rp5.000.000 setiap bulan, hingga anak tersebut dewasa atau menikah.
"Tergugat bersedia memberikan biaya untuk anak Penggugat dan Tergugat bernama Miro Materrazi Gunawan setiap bulannya Rp5.000.000 sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," ujar Tora.
Advertisement
Okie Boleh Menempati Rumah di Bogor hingga 5 Tahun ke Depan
Adapun ihwal rumah di Kawasan Bogor, Jawa Barat, Okie boleh menempatinya hingga 5 tahun ke depan. Nantinya rumah itu dijual dan hasilnya dibagi dua. Sementara untuk kendaraan berupa mobil dan sepeda motor, diberikan untuk buah hati mereka.
"Apabila pada waktunya Penggugat belum mendapatkan tempat tinggal, dapat dimusyawarahkan bersama. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mematuhi isi kesepakatan yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat tersebut,” ucap Tora.