Liputan6.com, Jakarta Polisi akhirnya menjawab pertanyaan publik soal rekaman CCTV tewasnya anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, di kolam renang Tirtamas, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengatakan rekaman CCTV diungkap dalam gelar perkara untuk mencegah pelaku kabur atau melarikan diri.
Advertisement
Baca Juga
"Untuk hasil CCTV dan semuanya akan kami ungkap dalam gelar perkara untuk mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya, kepada awak media.
Advertisement
Terkait hasil ekshumasi jenazah Dante, akan disampaikan ahli digital forensik. Rovan Richard Mahenu menyatakan, pendalaman digital forensik dilakukan sangat detail untuk melacak proses menit demi menit dan detik demi detik.
Hasil Ekshumasi Jenazah Dante
"Untuk hasil ekshumasi ataupun detail terkait dengan digital forensik akan disampaikan ahlinya langsung. Karena, untuk digital forensik akan dilakukan pendalaman secara detail baik menit demi menit dan detik demi detik,"Â Rovan Richard Mahenu membeberkan.
Melansir dari video konferensi pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (8/2/2024), ia juga menjelaskan bahwa rekaman CCTV yang disita polisi asli, tanpa editan. Ia optimistis kasus tewasnya Dante segera mencapai titik terang.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Pemeriksaan Sekitar 45 Menit
Kembali ke soal ekshumasi, sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menerangkan bahwa tim kedokteran forensik Mabes Polri melakukan pemeriksaan jenazah Dante sekitar 45 menit.
"Di sisi lain, rekan-rekan juga sudah tahu bahwa beberapa waktu yang lalu dilakukan ekshumasi atau penggalian kubur. Jenazah dari dalam tanah diangkat kemudian dilakukan pemeriksaan kurang lebih 45 menit," ungkapnya, pekan ini.
Â
Diambil Beberapa Sampel
"Diambil beberapa sampel untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris oleh tim kedokteran forensik Mabes Polri," ujar Ade Ary Syam Indradi seraya menggarisbawahi komitmen memberi keadilan untuk almarhum Dante.
Antara pada Kamis (8/2/2024) mengabarkan, gelar perkara dilakukan polisi kemarin. "Hari ini kami melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," kata Rovan Richard Mahenu, di Jakarta, 8 Februari 2024.
Advertisement