Liputan6.com, Jakarta Artis sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengumumkan kabar bahagia bahwa Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 Tahun 2024 telah terbit. Ini disebut membawa angin segar bagi demokrasi di Indonesia.
“Alhamdulillah telah terbit Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Calon Bupati dan Wakil Bupati,” katanya.
Baca Juga
Pernyataan ini disampaikan Rieke Diah Pitaloka lewat video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi. Bintang sinetron Bajaj Bajuri menyebut perjuangan rakyat Indonesia dalam mengawal demokrasi di era Pilkada mulai membuahkan hasil.
Advertisement
Ini buntut dari permufakatan DPR dan Pemerintah untuk mengabaikan putusan MK terkait aturan Pilkada, dalam sidang pekan lalu. Walhasil, rakyat marah dan demo di depan gedung DPR RI Senayan Jakarta.
Perjuangan Kita Berhasil!
Dalam video yang diunggah pada Minggu (25/8/2024), dijelaskan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 mengatur syarat partai politik yang dapat mengajukan calon pemimpin daerah dalam Pilkada 2024.
“Teman-teman semuanya perjuangan kita berhasil. Maraton dari pagi ternyata alhamdulillah, tidak sia-sia teman-teman yang berjuang luar biasa,” Rieke Diah Pitaloka mengabarkan.
Advertisement
Tentang Syarat Parpol Ajukan Calon di Pilkada
“Insyaallah, telah diakomodir putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan tanggal 20 Agustus 2024 yaitu putusan MK Nomor 60/ PUU/ XII/ 2024, tentang syarat partai politik yang dapat mengajukan calon pada Pilkada 2024,” imbuhnya.
Setelahnya, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan kabar kedua yang tak kalah penting bahwa telah diakomodir putusan MK Nomor 70/ XII/ PUU/ 2024 tentang syarat batas usia bagi mereka yang akan mencalonkan di Pilkada 2024.
Luar Biasa Sudah Diakomodir
Bintang film Berbagi Suami itu menerangkan bahwa, perintah MK kembali ke Pasal 7 Huruf E Undang-undang Pilkada yaitu 30 tahun untuk calon Gubernur, 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Luar biasa sudah diakomodir jadi syarat bagi yang mencalonkan usianya 30 tahun dan 25 tahun, bukan syarat usia ketika dilantik. Masuk semuanya alhamdulillah di Peraturan KPU Nomor 10/2024, perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,” pungkas Rieke Diah Pitaloka.
Advertisement