Liputan6.com, Jakarta Venna Melinda melalui kuasa hukumnya, resmi menggugat cerai Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Upaya itu dilakukan sebagai tindak-lanjut status mereka yang hingga kini masih suami istri, buntut dari ikrar talak yang tak juga dilakukan Ferry sampai batas waktu yang ditetapkan.Â
Sebenarnya perkara perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda sudah diputus Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 3 Agustus 2023 lalu. Setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap, Ferry yang saat itu sebagai pemohon, tidak juga menunaikan pembacaan ikrar talak.Â
Baca Juga
Oleh karena itu, Venna Melinda memutuskan untuk mendaftarkan gugatan cerai terhadap Ferry. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 3010 /Pdt. G 120 2H IPAJS.
Advertisement
"Hari ini kita datang sebagai kuasa hukum Venna Melinda untuk menggugat cerai Ferry Irawan. Karena sudah 6 bulan lewat jadi gugur secara hukum," ujar Emi Wiranto tim kuasa hukum Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).
Â
Status Perceraian
Lebih lanjut Wijayono Hadisukrisno yang juga bagian tim kuasa hukum Venna Melinda, menjelaskan status perceraian kliennya dengan Ferry sebelumnya. Perkara itu dinyatakan gugur karena pemohon tidak menjalani ikrar talak.Â
"Memang benar sudah putus (cerai), seharusnya ditindaklanjuti oleh ikrar talak. Namun ikrar sampai sekarang tidak dijalankan. Peraturan dari uu selama 6 bulan putusan tidak dijalankan maka otomatis gugur," jelas Wijayono.
Â
Advertisement
Menuntut PerpisahanÂ
Wijayono menambahkan, pihaknya hanya menuntut perpisahan dalam gugatan yang didaftarkan. Venna juga mempermasalahkan soal nafkaf di gugatannya tersebut.Â
"Kita tidak pernah membahas masalah itu (nafkah) sama sekali. Jadi di gugatan yang baru itu murni perceraian," katanya.
Â
Menunggu Informasi
Disinggung soal kapan sidang perdana akan digelar, pihak Venna menunggu informasi dari Pengadilan. Nantinya mekanisme perceraian akan berjalan seperti perkara yang baru didaftarkan.Â
"Kita tunggu panggilan. Ya prosesnya seperti biasa," ucap Wijayono Hadisukrisno.
Advertisement