Tak Mampu Bayar Utang, Rumah Selebgram Rea Wiradinata Disita Pengadilan

Rea Wiradinata sudah dinyatakan pailit sejak 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukan ditolak oleh mayoritas krediturnya.

oleh Aditia Saputra diperbarui 12 Okt 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2024, 07:00 WIB
Selebgram Rea Wiradinata. (Istimewa)
Selebgram Rea Wiradinata. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Niaga Jakarta pusat memasang papan sita eksekusi terhadap salah satu aset dari selebgram Rea Nurul Rizkia Wiradinata alias Rea Wiradinata berupa satu rumah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Penyitaan tersebut lantaran Rea Wiradinata sudah dinyatakan pailit sejak 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukan ditolak oleh mayoritas krediturnya.

 Keputusan pailit tersebut kemudian diumumkan secara resmi di media massa pada 5 Juli 2024.  Proses pemasangan plang penyitaan diwakili oleh juru sita serta didampingi oleh kurator yang ditunjuk, Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun.

Janter Manurung menyebut, proses sita yang dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang secara resmi telah menyatakan kepailitan Rea Wiradinata.

"Kami hanya menjalankan tugas sesuai Undang-undang yang berlaku," ujar Janter melalui keterangan tertulisnya, baru-baru ini.

 

Proses Eksekusi

Selebgram Rea Wiradinata. (Istimewa)
Selebgram Rea Wiradinata. (Istimewa)

Adapun proses eksekusi dilakukan permintaan dari kreditur lantaran Rea dianggap tak mampu mengembalikan utang senilai miliaran rupiah. 

"Pihak pengadilan sebelumnya sudah melakukan pemberitahuan dan meminta saudari Rea Wiradinata menyerahkan asetnya secara suakrela," imbuhnya.

Kurator lainnya, Fajrin Mufilhun menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan proses verifikasi terkait harta kekayaan Rea Wiradinata.

"Selanjutnya akan dilakukan tindakan sita terhadap aset-aset saudari Rea lainnya yang sudah terverifikasi sebelumnya," kata dia.

 

Meminjam Uang

Salah satu debitur, Noverizky Tri Putra Pasaribu menerangkan, kasus itu bermula ketika Rea Wiradinata meminjam uang kepada dirinya serta Arif Budiman senilai Rp2,5 miliar  

Namun, Rea tidak kunjung mengembalikan uang tersebut sesuai pernjanjian tertulis yang disepakati sebelumnya. Bahkan, Rea justru sempat membantah bahwa dirinya memiliki utang.

Di sisi lain, Rea tak berkutik saat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan Noverizky dkk.

Dalam surat keputusan PKPU no288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan  memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noveryzki atas Rea. 

 

Penetapan Pengadilan

Kediaman Selebgram Rea Wiradinata. (Istimewa)
Kediaman Selebgram Rea Wiradinata. (Istimewa)

Dalam putusan itu, pengadilan menetapkan Termohon PKPU (Rea Nurul Rizkia Wiradinata) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak putusan itu dibacakan yakni pada  Rabu 25 November 2023. 

"Sejak kasus utang-piutang dia dengan saya terangkat, makin banyak korbannya yang speak-up. Bahkan, beberapa hari lalu ada seorang temannya yang mendatangi saya. Dia merasa ditipu Rea dengan kedok investasi. Beberapa korban lain juga sudah lapor ke polisi," ungkapnya

Selanjutnya, upaya Rea mengajukan proposal damai yang diajukan ditolak mayoritas kreditur.

"Hingga terbitlah keputusan inkrah yang menyatakan Rea Wiradinata dalam status pailit," ungkap Noveryzki

Di sisi lain, Noveryzki memastikan bahwa proses pelaporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih berjalan. 

Seperti diketahui, selain digugat PKPU, Rea Wiradinata juga digugat pidana atas dugaan memberikan keterangan palsu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan yang disampaikan pada sidang PKPU.

"Proses pidananya masih berjalan. Kami sudah menyerahkan bukti baru kepada penyidik," katanya

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya