Liputan6.com, Jakarta Aktor Baim Wong dan model Paula Verhoeven kembali menjalani mediasi dalam proses perceraian mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Baim, yang masih berharap untuk berdamai, datang dengan niat menyelesaikan konflik rumah tangga yang membelitnya dengan Paula.Â
"Doakan saya dan Paula," ujar Baim, menunjukkan niat baiknya untuk mengupayakan perdamaian.Â
Baca Juga
Meski permasalahan pernikahan mereka cukup pelik, Baim terus membuka peluang untuk rujuk dengan Paula. "Pasti ada damai, dari awal juga saya mau damai," lanjutnya, menegaskan keinginannya.
Advertisement
Â
Absen Sidang
Namun, harapan Baim untuk bertemu langsung dan bernegosiasi dengan Paula pupus saat Paula absen dalam sidang mediasi tersebut. Ketidakhadiran Paula membuat proses mediasi berjalan tanpa kesepakatan, sehingga sidang cerai dilanjutkan ke tahap pembacaan pokok perkara, yang dijadwalkan pada Rabu (30/10/2024).Â
"Tidak ada kesepakatan saat mediasi, perkara perceraian dilanjutkan ke pembacaan gugatan besok," jelas Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong.Â
Â
Advertisement
Diwakili Pengacara
Sidang tetap berlangsung meskipun Paula hanya diwakili oleh pengacaranya. Â
"Paula hadir atau tidak dalam mediasi ini, mediasi tidak menemui titik temu," lanjut Fahmi.
Â
Tudingan Selingkuh
Gugatan cerai ini berawal dari tuduhan Baim bahwa Paula telah berselingkuh dengan pria lain. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh Paula yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah berselingkuh. Â
"Berita perselingkuhan itu tidak benar," tegas Paula pada Sabtu (26/10/2024).Â
Ia merasa tidak memahami alasan di balik tuduhan yang dilayangkan oleh Baim dan menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap.
"Saya percaya Allah Maha Mengetahui apa yang saya lakukan dan tidak saya lakukan, karena semua perbuatan saya di dunia ini harus dipertanggungjawabkan di akhirat kelak," ungkap Paula.Â
Ia pun mengaku menyayangkan langkah Baim dalam menyikapi masalah ini.
Baim Wong sebelumnya mendaftarkan permohonan cerai talak melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara daring (e-court) pada Senin (7/10/2024). Dalam gugatannya, ia tidak hanya mengajukan perceraian tetapi juga meminta hak asuh anak.
Advertisement