LMKN Gelar Diskusi Bahas Tata Cara Distribusi Royalti Lagu dan Musik, Bakal Libatkan Badan Pusat Statistik

LMKN mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Tata Cara Distribusi Royalti Lagu dan/atau Musik.

oleh Aditia Saputra diperbarui 15 Nov 2024, 19:22 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2024, 16:20 WIB
Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Tata Cara Distribusi Royalti Lagu dan/atau Musik.
Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Tata Cara Distribusi Royalti Lagu dan/atau Musik.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Tata Cara Distribusi Royalti Lagu dan/atau Musik". Acara ini membahas berbagai tantangan dalam pengumpulan dan pendistribusian royalti musik di Indonesia. 

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, mengungkapkan bahwa peraturan terkait royalti musik di Indonesia, termasuk PP 56/2021, sudah cukup lengkap dan mengikat. Namun, kendala utama adalah lemahnya penegakan hukum dan kurangnya kesadaran pengguna terhadap hak-hak pencipta lagu.

“Saat ini, hanya tiga karaoke, yaitu Happy Puppy, Inul Vizta, dan Master Piece, yang secara aktif menyerahkan data penggunaan lagu (logsheet). Sistem yang diharapkan mampu mengintegrasikan penghimpunan dan distribusi royalti belum dapat diwujudkan,” ujar Dharma.

Untuk mengatasi masalah ini, LMKN mengadopsi metode hybrid dalam distribusi royalti. Royalti berbasis logsheet didistribusikan sesuai data penggunaan lagu, sedangkan royalti tanpa logsheet dibagi berdasarkan kesepakatan antar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Sejak 2023, LMKN juga menerapkan Sistem Lisensi Online Kategori Live Event melalui situs lmknlisensi.id, yang memungkinkan distribusi royalti bulanan berdasarkan data penggunaan lagu di acara langsung.

 

Revisi UU

BPS
Ilustrasi BPS (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Dharma turut menyampaikan usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta. LMKN mengajukan pembentukan peradilan sederhana khusus hak cipta, mirip pengadilan tilang, yang mewajibkan pengguna membayar royalti sesuai tarif jika melanggar. “Peradilan ini diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan kepatuhan hukum,” jelasnya. 

LMKN juga mengimbau agar izin keramaian untuk konser musik tidak diberikan tanpa rekomendasi lisensi royalti dari LMKN. Dharma berharap rekomendasi ini dimasukkan dalam sistem online single submission sebagai syarat wajib bagi pelaku usaha yang menggunakan lagu atau musik.

 

Pihak Ketiga

Komisioner bidang Lisensi, Johnny Maukar, menambahkan bahwa LMKN menggandeng pihak ketiga, seperti BPS, VPN, dan Nielsen, untuk meningkatkan kinerja pengumpulan royalti. “Nielsen memiliki kredibilitas tinggi, baik di Indonesia maupun internasional, sehingga kami optimis kolaborasi ini akan berdampak positif,” ujar Johnny. 

FGD ini juga menghasilkan tiga kesepakatan yang akan menjadi masukan untuk revisi UU Hak Cipta No. 38 Tahun 2014. Beberapa musisi yang hadir di acara tersebut adalah Adi KLa, Makki Ungu, Lisa Arianto, Candra Darusman, Ikke Nurjanah, dan Tito Soemarsono.

Melalui diskusi ini, LMKN berharap tata kelola royalti lagu dan musik di Indonesia semakin transparan dan efisien, sekaligus memberikan manfaat lebih besar bagi para pencipta lagu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya