Polisi Klarifikasi Nikita Mirzani Laporkan Razman soal Dugaan Pengeroyokan Hingga Penculikan Lolly

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, klarifikasi kabar Lolly anak Nikita Mirzani kabur dari rumah aman. Ia menerima 4 laporan polisi.

oleh Wayan Diananto diperbarui 10 Jan 2025, 13:00 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2025, 13:00 WIB
Nikita Mirzani
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, klarifikasi kabar Lolly anak Nikita Mirzani kabur dari rumah aman. Ia menerima 4 laporan polisi. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Liputan6.com, Jakarta Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengklarifikasi kabar Lolly anak Nikita Mirzani kabur dari safe house alias rumah aman hingga menemui Razman Arif Nasution.

Kepada jurnalis, ia menyebut sejak 9 Januari 2025 mulai masuk sejumlah laporan polisi. Pelapornya adalah NM atau Nikita Mirzani. Sementara terlapor yakni RAN diduga kuat Razman Arif Nasution.

Yang dilaporkan tak main-main yakni dugaan pengeroyokan, penganiayaan, hingga penculikan. Nurma Dewi menyebut setidaknya ada tiga laporan polisi. Satu di antaranya dilaporkan inisial RAN.

“Dari semalam kami juga sudah menerima 4 laporan polisi yang jelas. Satu, pelaporan dari saudara NM tanggal 10 Januari 2025. Pelapor adalah NM. Kemudian, yang menjadi korban adalah LM. Terlapor adalah RAN,” kata Nurma Dewi.

Dugaan Penculikan

Lolly anak Nikita Mirzani
Pekan ini, Lolly nangis megap-megap di Instagram Stories merasa telah dihancurkan dan tak dipahami orang terdekat. Putri Nikita Mirzani diduga kena mental. (Foto: Dok. Instagram @1a.uraa)

Melansir video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (10/1/2025), Nurma Dewi menjelaskan bahwa waktu kejadian yakni Kamis, 9 Januari 2025, sekitar jam 22.30, lokasinya di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Pasal yang diterapkan di sini adalah pasal 76F juncto 83 kemudian pasal 238 juncto 330 KUHP yaitu tentang penculikan. Diduga ada penculikan. Itu memang terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan,” ungkap Nurma Dewi.

Semua Sedang Didalami

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)

“Kalau menurut dari NM ada cekcok karena permasalahan tentang anak NM. Itu yang terjadi. Setelah itu terjadi pengeroyokan atau 351, penganiayaan. Ini masih kita dalami semua,” ujarnya seraya menambahkan, “Semua kita dalami.”

Berikutnya, Nurma Dewi menyebut laporan polisi 105. Pelapornya NM. Terlapor, RAN dan AS, terjadi Jumat, 10 Januari 2025 sekitar jam 2.40 dini hari di Polres Metro Jakarta Selatan. Pasal yang diterapkan 351 KUHP dan atau 170 KUHP. Ancaman 5 tahun penjara.

 

Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)

“Kalau ini terkait (dugaan) penganiayaan dan pengeroyokan terhadap NM yang diduga dilakukan oleh RAN dan AS. Kemudian laporan polisi 106, pelapor adalah LF. Terlapor adalah MB,” Nurma Dewi menyambung.

Yang ini juga di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Januari 2025 sekitar jam 4.20. Kasus yang dilaporkan terkait pasal 335 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan berupa ancaman.

“Kemudian laporan 104 pelapor adalah RAN. Terlapor adalah NM. Kasus yang dilaporkan adalah 351 KUHP yang terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan hari Jumat tanggal Januari 2025 jamnya 02.49,” pungkasnya.

 

 

 

Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya