Andhika mantan personel Kangen Band sempat stres karena jadwal kebebasannya molor beberapa jam. Semestinya, dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (12/8/2013) pagi, namun diundur menjadi sore.
"Stres sama deg-degan. Tapi semuanya bisa dijalanimdengan lancar. Alhamdulillah banget," katanya saat dihubungi Rabu (14/8/2013)
Molornya jadwal kebebasan Andhika dari pukul 07.00 WIB sampai 15.00 WIB itu lantaran keluarga kesulitan mengurus administrasi. Penyebabnya, pengacara Andhika berhalangan untuk hadir di sana.
Di luar itu, Andhika begitu bersyukur bisa kembali menghirup udara bebas. Dia berjanji akan memperbaiki kehidupan pribadinya. "Aku berjanji akan membina rumahtangga dengan sebaik mungkin. Menjadi kepala rumah tangga yang bisa dijadikan pedoman terhadap anak dan istri," ujarnya.
Andhika masuk bui karena dituduh membawa lari Caca, gadis yang saat itu masih berusia 17 tahun dua bulan. Sebelum kasusnya disidangkan, Andika memutuskan untuk menikahi Caca. Meski begitu, pernikahan tersebut tak menggugurkan kasusnya di persidangan. Andika divonis bersalah dan dihukum tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 24 April 2013 lalu. (Fei)
"Stres sama deg-degan. Tapi semuanya bisa dijalanimdengan lancar. Alhamdulillah banget," katanya saat dihubungi Rabu (14/8/2013)
Molornya jadwal kebebasan Andhika dari pukul 07.00 WIB sampai 15.00 WIB itu lantaran keluarga kesulitan mengurus administrasi. Penyebabnya, pengacara Andhika berhalangan untuk hadir di sana.
Di luar itu, Andhika begitu bersyukur bisa kembali menghirup udara bebas. Dia berjanji akan memperbaiki kehidupan pribadinya. "Aku berjanji akan membina rumahtangga dengan sebaik mungkin. Menjadi kepala rumah tangga yang bisa dijadikan pedoman terhadap anak dan istri," ujarnya.
Andhika masuk bui karena dituduh membawa lari Caca, gadis yang saat itu masih berusia 17 tahun dua bulan. Sebelum kasusnya disidangkan, Andika memutuskan untuk menikahi Caca. Meski begitu, pernikahan tersebut tak menggugurkan kasusnya di persidangan. Andika divonis bersalah dan dihukum tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 24 April 2013 lalu. (Fei)