Produser Belum Terima Salinan Pengadilan, Soekarno Tetap Diputar

Mengaku belum menerima salinan pengadilan, produser tetap akan memutar film Soekarno di bioskop.

oleh Julian Edward diperbarui 12 Des 2013, 18:35 WIB
Diterbitkan 12 Des 2013, 18:35 WIB
hanung-2-1309823c.jpg
Pihak Rachamawati Soekarnoputri telah memperkarakan film Soekarno ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam putusan sementara pengadilan, pihak Multivision Plus (MVP) Pictures pun diminta tidak memutar film itu hingga ada keputusan tetap terhadap kasus itu.

Namun, dalam keterangan pers yang diterima Liputan6.com, MVP Pictures nampaknya bakal tetap menayangkan film itu. Pasalnya, hingga kini mereka belum menerima salinan putusan sementara yang dikeluarkan pengadilan.

"Kami, pihak MVP Pictures, menanggapi bahwa surat ketetapan sementara dari pengadilan tersebut belum kami terima secara resmi," tulis rilis dari MVP Pictures.

Maklum, surat putusan sementara itu baru diterbitkan kemarin, tepatnya Rabu (11/12/2013), bertepatan dengan hari perdana penayangan film itu. Selain status penayangannya dibekukan, pengadilan juga meminta MVP Pictures untuk menyerahkan master film dan skenario kepada pihak Rachmawati.

Sementara itu, sidang perdana atas kasus ini baru akan digelar pada 18 Desember mendatang. (fei)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya