Sidang kasus penipuan yang menjadikan Sandy Harun sebagai salah satu korban akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (5/2/2014). Menurut pengacara Sandy, Zularmain Aziz, agenda sidang hari ini masih pemeriksaan saksi.
"Saya dapat info dari Jaksa, hari ini ada saksi dari pihak bank. Karena menurut terdakwa, dia mengaku pernah membayar untuk mengembalikan duit para korban, termasuk klien kami," kata Aziz saat dihubungi Liputan6.com.
Sementara Sandy diakui Aziz tak pernah menerima pembayaran itu. Makanya, di dalam persidangan nanti saksi dari pihak bank akan membuktikan apakah pengakuan terdakwa benar atau hanya mengada-ada. Adapun si terdakwa punya bukti pembayarannya.
Advertisement
"Dia (terdakwa) bilang punya rekab sebagai bukti pembayaran. Nah, itu yang mau ditunjukkan. Kalau ternyata (rekabnya) discaner berarti dia (terdakwa) kena lagi. Pertama menipu klien saya, yang kedua menipu bank. Itu menjadi pertimbangan hakim nanti," jelas Aziz.
Adapun kasus ini bermula saat Sandy yang merupakan mantan istri Setiawan Djody itu ditawari rekannya, perempuan berinisial V untuk berinvestasi batu bara. Awalnya, dalam sebulan Sandy mendapat untung. Setelah itu, total duit Rp 700 juta yang sudah digelontorkan Sandy kepada V tak pernah kembali sampai sekarang.
Duit Rp 700 juta itu bukan milik Sandy sendiri. Ada dana sanak saudaranya dari jumlah tersebut. Makanya, Sandy merasa tak enak hati lantaran uang itu tak kembali.(Mer)
Baca juga:
Suhu Naga: Artis SR, AK, ID Terjerat Kasus Korupsi Pejabat
Punya Bayi, Ayu Ting-Ting Mulai Perhitungan Waktu
Hantu Jerman Imut, Horor Rusia Seram
Yenny 3 Kucing Kabur Karena Ribut dengan Suami