Kuasa Hukum Tri Susanti Pertanyakan Kejelasan Barang Bukti Milik Polisi

Sahid, kuasa hukum Koordinasi Lapangan (Korlap) aksi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi menuturkan tidak hanya HP, penyidik juga sempat tunjukkan video saat wawancara dengan stasiun televisi.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 29 Agu 2019, 14:04 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2019, 14:04 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Surabaya - Sahid, kuasa hukum Koordinasi Lapangan (Korlap) aksi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, mempertanyakan kejelasan barang bukti yang dimiliki polisi. 

Sahid menyatakan, pada pemeriksaan pertama polisi sudah menyita HP kliennya Tri Susanti. Sebab, dalam HP tersebut ada gambar yang dianggap sebagai bagian dari barang bukti.

"Dalam HP itu, ada foto dengan caption dengan tulisan urgent...urgent, segera berkumpul. Mbak Susi dikirimi foto ada penambahan pasukan (orang) memasuki asrama, kenapa yang ngirim foto enggak ditanya," tutur dia, Kamis (29/8/2019). 

Sahid mengatakan, tidak hanya HP, penyidik juga sempat menunjukkan sebuah video yang diambil dari youtube pada kliennya. Video itu, berisi mengenai wawancara Mak Susi dengan sebuah televisi pada 16 Agustus 2019. 

Saat itu, Mak Susi mengucapkan, "Bahwa tiang bendera itu dipatah-patahkan dan dirob.. ah mau ngomong robek dimasukkin ke selokan, maksudnya mau ngomong bendera itu dipatahkan dan dimasukkin ke selokan. Cuman mau ngomong itu," ujar dia.

Ia menyatakan, kliennya Tri Susanti tidak mengetahui jika video tersebut beredar. Namun ia menegaskan jika video tersebut adalah hasil dari wawancara dengan wartawan. Ia pun menegaskan jika tidak ada ujaran kebencian dari Mak Susi atas insiden di Asrama Papua. "Ya kita juga mempertanyakan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis menyatakan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

"Dilaporkan bahwa telah ditetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti). Dia adalah Wakil Ketua Ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Agustus 2019.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polisi Tetapkan Tri Susanti Ditetapkan Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks

Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)

Sebelumnya, Polisi menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka. Tri Susanti berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) saat insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim menuturkan, Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian serta melakukan provokasi.

"Kemarin sore kami sudah menetapkan satu tersangka. Ada beberapa pasal yang menjeratnya. Yaitu, pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) No.19 Tahun 2019 tentang ITE. Lalu pasal 160 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar dia melansir suarasurabaya.net, Kamis, 29 Agustus 2019.

Luki menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Susi. Pada Jumat 30 Agustus 2019, Susi akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidikan kasus ini terus berlanjut. Karena selain Susi, kemungkinan masih ada tersangka baru.

Termasuk pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperkuat bukti-bukti. Luki menuturkan, pihaknya juga berencana memanggil beberapa Mahasiswa Papua untuk diperiksa sebagai saksi.

"Ini kami masih dalami dulu. Mudah-mudahan kita bisa menentukan tersangka lain. Kita akan panggilkan saksi-saksi, termasuk Mahasiswa Papua. Mudah-mudahan ini akan memperkuat. Yang jelas, kasus ini masih bersambung," ujar dia.

AKBP Cecep Susatya Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim menuturkan, bentuk penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Susi. Salah satunya, menyebarkan berita kalau bendera merah putih dirusak dengan cara dirobek, dan dibuang ke selokan.

Cecep menuturkan, apa yang disampaikan Susi itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ini sebab, kondisi bendera yang ditemukan tidak robek dan hanya tiangnya saja yang rusak. Selain itu, Susi juga mengerahkan massa untuk mendatangi asrama.

Dengan dalih, mahasiswa di asrama itu hendak melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan panah. Cecep menuturkan, informasi yang disampaikan Susi itu hoaks dan berbau provokasi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone, screen shot percakapan, pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian dan akun media sosial milik Tri Susanti.

Cecep menuturkan, tidak ada kasus rasisme yang dilakukan Susi. Terkait kasus dugaan rasisme melibatkan oknum TNI, tidak masuk ranah kepolisian. Kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sampai saat ini masih dalam penyidikan.

"Nanti hasil pendalaman akan kami sampaikan lagi," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya