Juliana Evawati, Anggota Termuda DPRD Surabaya Wakili Milenial di Legislatif

Juliana Evawati, anggota termuda DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 ingin suara generasi milenial mendapat perhatian khusus dari DPRD.

oleh Liputan Enam diperbarui 26 Nov 2020, 15:18 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2019, 08:00 WIB
Juliana Evawati
Juliana Evawati (Sumber: Instagram/julianaevawati)

Liputan6.com, Jakarta - Juliana Evawati, anggota termuda DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 ingin suara millennial mendapat perhatian khusus dari DPRD.

Perempuan kelahiran 1993 ini telah diambil sumpah sebagai anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 di Gedung DPRD Surabaya Jalan Yos Sudarso, Surabaya pada Sabtu, 24 Agustus 2019. Walau belum ditetapkan komisinya, keinginan yang ingin digerakan Juliana adalah mengembangkan generasi muda.

"Fokus dan target tergantung saya akan mendapatkan komisi apa. Yang pasti ingin menggerakkan, membangun kaum milenial kreatif supaya lebih mendapatkan perhatian khusus dari DPRD," ujar Juliana saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan singkat, ditulis Jumat (30/8/2019).

Keinginan perempuan berusia 26 tahun ini masuk dunia politik didasari dengan ketertarikannya dalam dunia berorganisasi. Sejak kuliah, perempuan kelahiran Surabaya ini sudah ikut Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Juliana atau lebih akrab dipanggil Jeje ini menyelesaikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Jeje melanjutkan kembali pendidikannya mengambil S2 Magister Kenotariatan Fakultas Hukum di Universitas Airlangga.

"Tahun 2014 pernah berpartisipasi dengan partai dan dunia politik , lalu saya kuliah S2, setelah lulus saya ke politik lagi," ujar dia.

Sebagai anggota termuda DPRD Surabaya, bukan berarti Juliana Evawati atau akrab dipanggil Jeje ini merasa kecil hati dan tidak percaya diri dalam dunia politik. Dia menuturkan, menghormati dan menghargai senior yang lebih berpengalaman itu sudah wajib. Namun, pemikiran anak muda tetap harus diperhatikan.

"Namun pemikiran dari anak muda juga baiknya diperhatikan karena yang mengerti keadaan saat ini supaya lebih mudah diterima di masyarakat harus mengikuti zaman era globalisasi yang luar biasa dengan cara kreativitas anak muda," kata Jeje.

Jeje yang juga merupakan Ning Surabaya 2013, ingin agar generasi muda tidak menutup diri dari dunia politik. Bagaimana pun, lanjutnya, kehidupan akan selalu berhubungan dengan politik. Jangan jadikan umur muda menjadi batasan milenial untuk membangun wilayah sekitar.

"Mari bukalah mata hati dan pikiran kita untuk membangun wilayah di sekitar kita supaya menjadi wilayah yang luar biasa dikarenakan anak muda yang berjuang dan merubah wilayah itu. Kalau bukan kita siapa lagi? Kalau bukan sekarang kapan lagi?" ujar dia.

(Kezia Priscilla, mahasiswi UMN)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Adi Sutarwijono Ditetapkan Jadi Ketua Sementara DPRD Surabaya

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Surabaya, Adi Sutarwijono ditetapkan sebagai Ketua Sementara DPRD Kota Surabaya. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Surabaya, Adi Sutarwijono ditetapkan sebagai Ketua Sementara DPRD Kota Surabaya. Penobatan tersebut bersamaan dengan pelantikan resmi 50 anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 pada Sabtu (24/8/2019). 

Adi ditugaskan PDIP karena parpol berlambang banteng moncong putih ini meraih kursi terbanyak, yakni 15 kursi, dalam Pemilu 2019. Ia terpilih menjadi anggota DPRD dengan meraih 17.431 suara dari Daerah Pemilihan tiga Kota Surabaya.

"Hari ini dimulai tugas-tugas seluruh anggota DPRD hasil Pemilu 2019 untuk mewujudkan kerja-kerja kerakyatan dalam lima tahun ke depan,” ujar Adi seusai pelantikan. 

Acara pelantikan dihadiri Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana dan jajaran Forum Pimpinan Daerah Kota Surabaya yang lain.

Adi mengatakan, penunjukan Pimpinan Sementara DPRD Kota Surabata dilakukan berdasar tata peraturan yang berlaku, karena belum ditetapkannya pimpinan definitif.

"Tugas Pimpinan Sementara DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12/2018 dan Tata Tertib DPRD Kota Surabaya," kata Adi.

Tugas pimpinan sementara ditetapkan empat hal, memfasilitasi rapat-rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, memfasilitasi perumusan rancangan Tata Tertib DPRD dan memfasilitasi terbentuknya pimpinan definitif.

"Dari PDI Perjuangan, kami masih menunggu rekomendasi DPP PDI Perjuangan siapa yang ditunjuk menjadi Ketua DPRD. Setelah Pimpinan Definitif terbentuk dan disahkan, otomatis tugas Pimpinan Sementara berakhir," kata alumni Ilmu Politik Universitas Airlangga itu.

Dalam menjalankan Pimpinan Sementara DPRD, Adi didampingi Laila Mufidah dari PKB. "Mohon doa restu seluruh warga Surabaya, agar kami diberikan kelancaran dan keselamatan dalam menjalankan tugas-tugas di DPRD Kota Surabaya," kata Adi, politisi yang mantan wartawan itu.

Ia mengatakan, tugas DPRD adalah menjalankan tiga fungsi, yakni fungsi legislasi atau menyusun peraturan, fungsi anggaran atau membahas dan mensahkan APBD Kota Surabaya serta fungsi pengawasan atau kontrol terhadap seluruh kinerja Pemkot Surabaya.

"Banyak anggota dewan lama, juga banyak wajah-wajah baru. Ada juga parpol baru yang berhasil merebut kursi di DPRD Surabaya. Saya yakin, semua bisa bersinergi dengan baik," kata Adi, yang juga mantan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya itu.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya