Polda Jatim Gandeng Kemenkominfo Siap Blokir Medsos Veronica Koman

Polda Jatim sudah melayangkan surat pemanggilan tersangka Veronica Koman (VK) di dua alamat di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 07 Sep 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2019, 19:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menjalin kerja sama dengan Kemenkominfo untuk membongkar dan memblokir akun medsos Veronica Koman (VK), tersangka dugaan kasus berita hoaks dan provokasi terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Pol, Luki Hermawan menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai akun twitter Veronica Koman yang masih aktif.

"Kami sudah koordinasi dengan Menkominfo dan dari Cyber Mabes Polri juga sudah melakukan langkah - langkah tersebut," tutur Luki di Mapolda Jatim, Sabtu (7/9/2019).

Luki juga mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan tersangka Veronica Koman (VK) di dua alamat di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Namun, jika VK tidak hadir, pekan depan akan diterbitkan selebaran Daftar Pencarian Orang (DPO) 

"Untuk DPO minggu depan akan dilakukan karena saat ini masih menjalani tahapan -  tahapan dalam berproses," tutur Luki.

Luki menegaskan, pihaknya saat ini masih berusaha melakukan pendekatan dengan pihak keluarga karena Veronika Koman adalah warga negara Indonesia (WNI).

"Karena orang tua Veronika Koman masih berada di Indonesia, jadi kami berharap bahwa Veronika Koman akan datang ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar dia.

Luki menegaskan, hasil pengembangan dari penyidik, pihaknya berhasil melacak dua nomor rekening atas nama Veronica Koman di Indonesia dan di luar negeri.

"Kami sudah bekerjasama dengan kementerian luar negeri dan Imigrasi terkait dengan rekening tersebut," tutur Luki.

Luki menuturkan, Veronica Koman mendapat beasiswa dari Indonesia dan mengambil S2 hukum. Dia mendapatkan beasiswa dari tahun 2017, dan  tidak pernah memperbaharui laporan.

"Sebagaimana seorang mahasiswa yang mendapatkan bantuan beasiswa, seharusnya yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan laporannya," ujar Luki.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya