Kemenkumham Jawa Timur Paparkan Kronologi Meninggalnya Fuad Amin

Fuad Amin berobat dan rawat inap ke rumah sakit selama tujuh kali ketika berada di lapas selama 10 bulan.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Sep 2019, 10:41 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2019, 10:41 WIB
Ilustrasi lorong rumah sakit
Ilustrasi lorong rumah sakit (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur menyampaikan kronologi meninggalnya mantan Bupati Bangkalan yang juga Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya, Fuad Amin Imron.

Fuad Amin Imron dipastikan meninggal dunia pukul 16.12 WIB dan sebelumnya sudah bolak-balik berobat serta rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah. Demikian dilansir Antara, Selasa (17/9/2019).

Fuad Amin menjadi warga binaan Lapas Surabaya di Porong sejak 30 November 2018, dan masuk dengan pidana 13 tahun yang menurut hitungan baru bisa bebas pada 9 Januari 2028. Selama sekitar 10 bulan di lapas, Fuad Amin berobat dan rawat inap ke rumah sakit selama tujuh kali, rinciannya lima kali di RSUD Sidoarjo (24 Januari, 27 Juni, 8 Agustus, 2 September dan 7 September), serta dua kali di RSUD dr Sutomo Surabaya (3 April dan 14 September).

Pada rujukan terakhir ke RSUD Sidoarjo, Fuad Amin diopname di Ruang Anggrek GDH lantai 3 dengan diagnosa PPOK+ HT+ PJK+ vertigo+ BPH (Jantung, Paru-paru dan Urologi) pada 7 September 2019.

"Karena pertimbangan medis, pada 14 September 2019 warga binaan tersebut dirujuk oleh RSUD Sidoarjo ke RSUD dr Soetomo," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Timur, Pargiyono.

Setelah tiga hari dirawat di rumah sakit milik Pemprov Jatim itu, siang ini sekitar pukul 14.00 WIB, Kalapas mendapat informasi dari petugas lapas yang berjaga di RSUD dr Soetomo, Fajar Kurniawan, kalau Fuad Amin Imron dalam kondisi kritis.

"Menurut keterangan petugas kami di RS, pukul 15.08 Fuad Amin mendadak henti jantung (cardiac arrest)," ucapnya.

Tim dokter lalu melakukan tindakan kompresi jantung untuk menstabilkan kondisi, lalu pukul 16.00 WIB tindakan berhasil dan jantung kembali normal, tapi lima menit berselang, terjadi henti jantung lagi dan dilakukan tindakan kompresi jantung.

"Pukul 16.12 WIB, dia dinyatakan meninggal oleh dokter," ujar dia.

Pargiyono menegaskan, pihak Lapas telah melakukan tindakan sesuai prosedur, dan pihaknya menyampaikan turut berbela sungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan, termasuk saat ini sedang melakukan proses administrasi dan serah terima jenazah kepada keluarga. "Kami akan melakukan pengawalan hingga jenazah diserahterimakan kepada pihak keluarga," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Dokter: Fuad Amin Meninggal karena Komplikasi

Ilustrasi rumah sakit/Pixabay StockSnap
Ilustrasi rumah sakit/Pixabay StockSnap

Direktur Penunjang Medik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo Dr dr Hendrian D. Soebagjo, Sp.M.(K) menyatakan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron meninggal dunia karena penyakit komplikasi yang dideritanya.

"Meninggal karena penyakit tua. Ada komplikasi, tapi kami tidak menyebut diagnosa," ujar dia kepada wartawan di RSUD dr Soetomo Graha Amerta Surabaya, Senin sore.

Hendrian mengatakan, Fuad Amin, terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut meninggal dunia pada usia 71 tahun. Fuad Amin telah dirawat di Graha Amerta selama tiga hari, mulai 14 September 2019 setelah dirujuk dari RSUD Sidoarjo.

"Beliau (Fuad Amin,red) meninggal 16.02 WIB dan dirawat tiga hari lalu setelah dirujuk dari Sidoarjo," ucapnya.

Sementara itu, setelah kabar meninggalnya Fuad Amin tersebar, banyak pejabat dari Bangkalan ke rumah sakit untuk memastikan informasi tersebut. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga terlihat datang ke Graha Amerta didampingi sejumlah pimpinan rumah sakit.

"Pejabat dari Bangkalan hampir semua hadir. Begitu juga dari Kemenkumham dan Gubernur Jatim," kata Hendrian.

Rencananya, jenazah Fuad Amin akan dipulangkan ke Bangkalan setelah proses administrasinya tuntas. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Februari 2016 memutuskan memperberat vonis Fuad Amin menjadi 13 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Putusan itu memperberat putusan di tingkat pengadilan negeri yaitu pada 19 Oktober 2015 saat Fuad Amin divonis delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara ditambah perampasan uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang yaitu sebesar Rp 234,07 miliar dan USD 563.322. Fuad Amin saat ini diketahui sedang mengajukan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya