Liputan6.com, Jakarta - Anggaran Rp 28,1 miliar untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 belum juga cair hingga kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya terganggu.
Melansir Antara, Ketua Bawaslu Surabaya, M.Agil Akbar menuturkan, problemnya sama dengan KPU Surabaya. Namun, pihaknya tetap optimistis. Pihak Bawaslu sudah memenuhi permintaan dari Pemerintah Kota Surabaya untuk merinci anggaran. Selain menyampaikan ke Pemkot Surabaya, Bawaslu juga menyampaikan ke DPRD Surabaya.
"Kami berkewajiban untuk melaksanakan pembentukan panwaslu kecamatan, koordinasi dengan stakeholder, dan giat sosialisasi di awal tahapan pemilu," kata M. Agil Akbar, Kamis (26/9/2019).
Advertisement
Baca Juga
Keluhan yang sama sebelumnya juga diutarakan Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi. Ia menegaskan, anggaran Pilkada Surabaya 2020 sekitar Rp 85,3 miliar belum siap meski tahapan pilkada sudah berjalan sejak September 2019.
Untuk pencairan dana masih harus menunggu penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan batas waktu sampai 1 Oktober 2019.
Nur Syamsi mengatakan, jika sampai 1 Oktober 2019 NPHD belum ditandatangani, pihaknya akan melaporkan masalah tersebut kepada KPU Provinsi Jatim dengan menyebut bahwa anggaran Pilkada Surabaya belum siap.
"Ya prinsipnya kami ini penyelenggara. Komunikasi terkait dengan penganggaran pilkada sudah kami lakukan sejak awal Agustus lalu. Kewajiban menyediakan anggaran terletak di Pemda. Komunikasi aktif sudah kami lakukan," tutur dia.
Tahapan krusial Pilkada Surabaya 2020, Nur Syamsi menuturkan dimulai pada Desember 2019. Pada 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 merupakan batas waktu penyerahan syarat dukungan bakal calon wali kota Surabaya jalur perseorangan.
(Tito Gildas, Mahasiswa Kriminologi Universitas Indonesia)
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
KPU Surabaya Harap Anggaran Pilkada 2020 Segera Cair
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur menyatakan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Surabaya 2020 mulai September 2019. Bahkan tahapan penting dilakukan pada Desember 2019.
Oleh karena itu, KPU Kota Surabaya mengharapkan anggaran pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 sekitar Rp 85,3 miliar bisa segera dicairkan oleh pemerintah kota setempat.
"Anggaran Pilkada Surabaya 2020 sampai sekarang belum selesai diverifikasi oleh Pemkot Surabaya," ujar Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi dilansir Antara di Surabaya, Jumat, 6 September 2019.
Dia menuturkan, tahapan krusial Pilkada Surabaya 2020 dimulai Desember 2019, salah satunya penyerahan syarat dukungan Bakal Calon Wali Kota Surabaya jalur perseorangan yang dilakukan mulai 11 Desember 2019-5 Maret 2020.
Tahapan tersebut sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1912/PL.01-SD/06/KPU/IX/2019 Tentang Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. "Terus tahapan yang di Desember, pembiayaan ikut siapa?," ujar dia.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Muhammad Khalid menuturkan, salah satu syarat yang harus dipenuhi calon perseorangan ke KPU Surabaya yakni menyerahkan 138.565 ribu fotokopi KTP elektronik atau 6,5 persen dari DPT pada pemilu terakhir.
"Kami berharap pasangan calon perseorangan dapat melakukan pengumpulan dokumen pendukung lainnya seperti halnya surat pernyataan dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan) dan fotokopi KTP elektronik," ujar dia.
Tahapan Pilkada Surabaya 2020 terdiri dua tahap yakni tahap persiapan dan penyelenggaraan. Untuk tahap persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hubah Daerah (NPHD), pengelolaan program dan anggaran, penyusunan Peratuan dan Keputusan Penyelenggaraan Pemilihan.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/bimbingan teknis daerah KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan KPPS, pembentukan dana masa kerja PPK, PPS dan KPPS, pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan pemilihan, pengelolaan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4), dan pemutakhiran data dan daftar pemilih.
Untuk tahapan penyelenggaraan meliputi syarat dukungan pasangan calon perseorangan, pendaftaran pasangan calon, sengketa TUN Pemilihan, masa kampanye, laporan dan audit dana kampanye, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, pemungutan dan penghitungan.
Selain itu, rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan pasangan terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), sengketa pengesahaan hasil pemilihan (PHP), penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih, dan evaluasi dan pelaporan tambahan.
Advertisement