BBKP Surabaya Musnahkan Puluhan Benih Tanaman Impor Ilegal

Pemusnahan puluhan benih ilegal itu ditujukan agar menjaga kekayaan hayati Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Okt 2019, 09:00 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2019, 09:00 WIB
Cara Menanam Sawi
Benih Sawi / Sumber: iStockphoto

Liputan6.com, Jakarta - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya wilayah kerja Bandara Abdul Rachman Saleh Malang, Jawa Timur, berhasil memusnahkan beragam jenis benih tanaman hias, sayur, dan buah yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen yang lengkap.

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan terhadap 83 paket asal luar negeri yang merupakan hasil operasi dari Januari hingga Agustus 2019.

"Meskipun jumlahnya tidak seberapa hanya belasan kilogram, benih merupakan golongan media pembawa risiko tinggi untuk menyebarkan penyakit tumbuhan," kata Musyaffak, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin, 7 Oktober 2019.

Musyaffak menambahkan, dari 83 paket tersebut, sebagian besar berisi berbagai benih tanaman, mulai dari tanaman hias atau bunga, sayuran, buah, serta berbagai bagiannya seperti tunas tanaman, dilansir dari Antara.

BBKP Surabaya memberi waktu 14 hari kepada para pemilik benih tanaman tersebut untuk memenuhi dokumen persyaratannya, apabila tidak bisa dipenuhi maka barang tersebut dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan untuk menjaga dan melindungi kekayaan hayati Indonesia dari hama penyakit.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Paket Dikirim dari Berbagai Negara

Paket-paket tersebut dikirimkan dari China, Amerika Serikat, Malaysia, Laos, Prancis, Swiss, Saudi Arabia, Taiwan, dan Singapura.

"Maraknya penggunaan media online sebagai salah satu cara untuk bertransaksi dagang, menjadikan jasa pengiriman barang berpotensi sebagai tempat pemasukan komoditas pertanian tanpa dokumen atau ilegal," kata Musyaffak.

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pasal 6 menyebutkan bahwa setiap media pembawa komoditas pertanian yang dilalulintaskan dalam wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan.

Selain itu, wajib melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditentukan, serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina setempat untuk dilakukan tindakan karantina.

Pemasukan media pembawa komoditas pertanian tanpa dilengkapi dengan dokumen dilarang dan dapat dikenai tindakan penahanan dan pemusnahan.

"Sampai batas waktu yang ditentukan pemilik tidak bisa memenuhi persyatan yang ditentukan, maka paket-paket tersebut dimusnahkan," kata Musyaffak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya