Teknologi Baru Budi Daya Udang Vaname ala Pemprov Jatim

Pemprov Jatim mencatat kemampuan produksi udang vaname di Jatim baru mampu memenuhi 70,8 persen kebutuhan industri di daerah tersebut.

oleh Liputan Enam diperbarui 12 Jan 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2020, 20:00 WIB
ilustrasi udang
ilustrasi udang (sumber: Pixabay)

Liputan6.com, Surabaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan berhasil mengembangkan standar operasional prosedur (SOP) budi daya udang vaname. Pengembangan teknologi berbasis bio herbal itu mempersingkat jangka waktu pemeliharaan dengan hasil optimal.

Dalam panen raya udang vaname di Instalasi Budi Daya Laut (IBL) Prigi, Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (10/1/2020), sebanyak belasan ton udang vaname dipanen. Udang-udang berukuran 40 itu merupakan hasil budi daya selama 70 hari. Waktu ini lebih pendek ketimbang budi daya biasa yang memakan waktu sekitar 120 hari.

“Kami (Pemprov Jatim) mengapresiasi teman-teman di IBL Prigi yang sudah mengembangkan teknologi ini,” ujar Emil Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur, seperti yang dikutip dari Antara.

Keberhasilan SOP budidaya udang vaname ini juga dikembangkan dan disebarluaskan ke petani tambak udang di pesisir Jatim lainnya, seperti, Blitar, Tulungagung, dan Pacitan.

Tim IBL menerapkan metode bio herbal dengan memanfaatkan bakteri yang sudah dilemahkan. Tata kelola air dibantu dengan bakteri yang dilemahkan berdampak terhadap bibit udang yang sedang dibudidayakan. Misal, penggunaan listrik lebih efisien dan penggunaan pakan lebih rendah.

“Metode optimalisasi pengelolaan air inilah yang membuat rentang waktu budidaya lebih pendek,” kata Hari Pranoto, Kepala Bidang Perikanan Budi Daya Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim.

Pemprov Jatim mencatat kemampuan produksi udang vaname di Jatim baru mampu memenuhi 70,8 persen kebutuhan industri di daerah tersebut. Volume produksi udang vaname di seluruh kawasan pesisir Jatim sekitar 93.000 ton berdasarkan estimasi produksi selama kurun 2019.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya