Pengakuan Ello Soal Memiles Setelah Diperiksa 8 Jam di Polda Jatim

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim mencecar Ello dengan 45 pertanyaan seputar keikutsertaannya sebagai member di aplikasi Memiles.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 14 Jan 2020, 20:33 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2020, 20:33 WIB
Marcello Tahitoe
Penyanyi Marcello Tahitoe diperiksa Polda Jatim sebagai saksi terkait kasus investasi bodong Memiles (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya Penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello diperiksa sebagai saksi terkait kasus Memiles selama delapan jam, mulai dari pukul 10.00 hingga 18.00 WIB, di Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim mencecar Ello dengan 45 pertanyaan seputar keikutsertaannya sebagai member di aplikasi Memiles.

"Semua (pertanyaan) terkait dengan kaitan aplikasi MeMiles. Kami melakukan proses ini sesuai aturan yang berlaku," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (14/1/2020) malam. 

Truno mengungkapkan sebagai member, Ello telah mendapatkan reward berupa kendaraan roda empat berupa mobil sedan.

"Ke depan penyidik akan melakukan analisis. Ini masih dalam proses penyidikan, nanti kami akan sampaikan kembali," ujarnya.

Ello mengaku sebagai korban dari investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi bernama Memiles seusai diperiksa Polda Jawa Timur di Surabaya.

"Saya datang sebagai saksi, saya member, saya top up, dan saya dapat reward secara prosedur. Saya lumayan kaget ketika mendengar rilis dari Polda Jatim," katanya.

Sebagai korban investasi MeMiles yang beromzet Rp 761 miliar, Ello merasa terganggu dengan hal tersebut.

"Saya di sini selain sebagai korban, nama saya juga tersebut atau tergeret ke masalah ini dan ini cukup mengganggu saya. Reward saya (dari Memiles) mobil, nanti akan dikembalikan," ujarnya.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya